Pulau Gebe merupakan salah satu wilayah yang mengalami dinamika pembangunan akibat aktivitas pertambangan. Kehadiran perusahaan tambang membawa harapan akan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, pembangunan infrastruktur, serta berbagai program pemberdayaan sosial.
Namun, manfaat tersebut hanya dapat dirasakan secara adil apabila pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat. Dalam konteks inilah Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa kekayaan alam yang dieksploitasi dapat memberikan manfaat nyata bagi warga di sekitar wilayah operasi tambang.
PPM bukanlah bentuk bantuan sukarela perusahaan, melainkan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena bersumber dari tanggung jawab yang melekat pada aktivitas pertambangan, maka seluruh proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaannya harus dapat diketahui serta diawasi oleh publik. Sayangnya, dalam praktik penyusunan program PPM di Pulau Gebe, keterbukaan mengenai besaran anggaran yang dialokasikan oleh perusahaan masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Karena itu, negara melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 mewajibkan setiap perusahaan pertambangan melaksanakan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Program ini bukanlah bentuk kedermawanan perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang harus direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
PPM dibangun di atas prinsip keadilan distributif, keberlanjutan, dan partisipasi masyarakat. Implementasinya mengacu pada Rencana Induk PPM yang telah mendapat pengesahan dari pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Di Pulau Gebe, proses penyusunan program PPM telah dilakukan melalui musyawarah multipihak yang dipimpin pemerintah kecamatan. Forum tersebut melibatkan kepala desa, tokoh adat, tokoh agama, pendidik, pemuda, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Dalam kesempatan itu, sejumlah perusahaan, baik yang telah beroperasi maupun yang masih berada pada tahap persiapan operasi, memaparkan rancangan program yang mengacu pada delapan bidang prioritas pembangunan masyarakat.
Namun, di balik proses yang tampak partisipatif tersebut, terdapat persoalan mendasar yang belum terjawab, yakni minimnya keterbukaan mengenai besaran anggaran PPM yang akan dialokasikan oleh masing-masing perusahaan.
Ketimpangan Informasi dalam Perencanaan
Dalam berbagai forum resmi yang membahas PPM, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan kebutuhan dan usulan program. Akan tetapi, hingga kini informasi mengenai nilai anggaran yang tersedia tidak disampaikan secara terbuka kepada seluruh peserta forum.
Sebagai contoh, informasi mengenai alokasi dana PPM sebesar Rp2 miliar untuk tahun 2026 baru diketahui sebagian perwakilan pemuda melalui komunikasi khusus di luar forum resmi. Informasi tersebut tidak disampaikan secara terbuka dalam forum yang dihadiri seluruh pemangku kepentingan.
Situasi ini menimbulkan ketimpangan informasi. Di satu sisi, masyarakat diminta menyusun prioritas program secara sistematis. Namun di sisi lain, mereka tidak mengetahui kapasitas anggaran yang tersedia untuk merealisasikan usulan tersebut.
Dalam praktik perencanaan pembangunan yang baik, sebuah program hanya dapat disusun secara realistis apabila didukung oleh informasi anggaran yang jelas dan terukur. Tanpa data tersebut, perencanaan berisiko menjadi sekadar daftar harapan yang sulit diwujudkan dalam bentuk program nyata.
Mengapa Transparansi Anggaran Penting?
Secara akademis maupun praktis, anggaran merupakan instrumen utama dalam proses perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan. Keterbukaan informasi anggaran menjadi syarat penting untuk memastikan program berjalan secara efektif dan akuntabel.
Tanpa mengetahui besaran dana yang tersedia, masyarakat dan pemerintah akan kesulitan menentukan alokasi yang proporsional bagi delapan desa di Pulau Gebe. Selain itu, penyusunan prioritas pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, maupun penguatan ekonomi masyarakat tidak dapat dilakukan secara realistis.
Lebih jauh, ketiadaan informasi anggaran juga menyulitkan proses pengawasan dan evaluasi. Masyarakat tidak memiliki dasar untuk menilai apakah pelaksanaan program telah sesuai dengan rencana, sementara pemerintah kehilangan instrumen penting untuk mengukur efektivitas penggunaan dana.
Prinsip partisipasi yang bermakna mensyaratkan adanya akses terhadap informasi yang memadai. Masyarakat tidak dapat memberikan persetujuan atau masukan secara utuh apabila informasi dasar mengenai kapasitas pendanaan tidak tersedia.
Perusahaan tentu memiliki informasi bisnis yang bersifat rahasia. Namun demikian, kewajiban sosial yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik tidak dapat disamakan dengan rahasia usaha. Semangat keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan pentingnya akses masyarakat terhadap informasi yang berdampak pada kepentingan umum.
Dari Perencanaan Menuju Kesejahteraan
Keterbukaan anggaran PPM merupakan jembatan yang menghubungkan antara dokumen perencanaan dengan manfaat nyata yang dapat dirasakan masyarakat. Dengan mengetahui besaran alokasi dana yang tersedia, pemerintah dan masyarakat dapat menyusun prioritas pembangunan secara lebih terukur, melakukan pengawasan secara objektif, serta memastikan bahwa setiap program benar-benar menjawab kebutuhan warga.
Transparansi juga akan memperkuat kepercayaan antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. Hubungan yang dibangun atas dasar keterbukaan akan menciptakan ruang dialog yang sehat sekaligus mengurangi potensi kesalahpahaman dalam pelaksanaan program.
Sudah saatnya seluruh perusahaan yang beroperasi maupun yang akan beroperasi di Pulau Gebe menerapkan standar transparansi yang sama dalam pengelolaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Dengan demikian, kesepakatan yang telah dibangun melalui musyawarah tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan menjadi instrumen nyata untuk mewujudkan keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Pulau Gebe.
Oleh: Samsul Akebai
Mantan Ketua Umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Gebe
(HPMPG) Periode 2016-2018
