Breaking News

Ketika Kritik Dianggap Pidana: Sebuah Ujian Demokrasi di Kota Tidore

 

Demokrasi bukan sekadar angka dalam pemilu, melainkan ruang terbuka bagi warga negara untuk menyampaikan aspirasi tanpa rasa takut. Namun, apa yang terjadi di Kota Tidore Kepulauan baru-baru ini menyisakan tanya besar bagi kita semua. Seorang warga Kelurahan Bobo, yang bertindak sebagai orator dalam aksi damai menolak upaya penghilangan identitas masyarakat Bobo, kini harus berurusan dengan kepolisian. Surat panggilan klarifikasi dari Resor Kota Tidore telah mendarat dengan tuduhan yang cukup berat: penghasutan dan pencemaran nama baik.


​Yang membuat peristiwa ini menjadi sangat janggal adalah fakta bahwa pelapor dalam kasus ini adalah Muhammad Sinen, S.E., sosok yang kini memegang mandat sebagai Walikota Tidore Kepulauan.


​Kita patut mengajukan pertanyaan kritis: di mana batas antara kewibawaan jabatan dan ego personal? Muhammad Sinen, S.E., adalah pejabat publik yang setiap kebijakan dan tindakannya melekat pada tanggung jawab kepada rakyat. Ketika beliau hadir di tengah masyarakat atau merespons aksi warga, beliau tidak sedang melepaskan atribut jabatannya untuk kemudian berpindah menjadi individu "privat" yang anti-kritik.


​Pelaporan terhadap orator aksi atas nama pribadi adalah preseden buruk. Jika setiap kritik yang disampaikan di ruang publik yang merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UU No. 9 Tahun 1998 dibalas dengan laporan pidana, maka kita sedang membangun tembok pembatas antara penguasa dan rakyatnya. Kita sedang mematikan fungsi "kotak saran" demokrasi yang seharusnya dijaga oleh setiap pemimpin.


​Analogi yang tepat barangkali adalah seorang kapten kapal yang merasa terhina karena penumpang mengkritik arah kemudinya. 


Bukannya memperbaiki navigasi agar penumpang selamat, sang kapten justru melaporkan penumpang tersebut ke otoritas pelabuhan dengan tuduhan "mencemarkan nama baik". Jika kritik dianggap sebagai provokasi, maka tidak ada lagi ruang untuk perbaikan dalam pemerintahan.


​Sebagai warga Kelurahan Bobo yang sedang memperjuangkan identitas masyarakatnya, pemanggilan ini adalah bentuk chilling effect atau efek gentar yang nyata. 


Apakah mempertahankan jati diri sebuah komunitas kini dianggap sebagai sebuah tindak pidana?

​Kami percaya bahwa hukum harus menjadi panglima, bukan alat untuk membungkam kebebasan berpendapat. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bersikap arif, membedakan antara serangan pribadi yang destruktif dengan kritik sosial yang membangun. 


Demokrasi di Tidore Kepulauan tidak boleh runtuh hanya karena seorang pemimpin merasa "tidak nyaman" dengan suara rakyatnya sendiri.

​Sudah saatnya kita dewasa dalam berdemokrasi. Jika ada perbedaan pandangan mengenai identitas masyarakat Bobo atau kebijakan publik lainnya, ruang dialog harus dikedepankan, bukan ruang penyidikan. Karena pada akhirnya, kehormatan seorang pemimpin tidak diukur dari seberapa banyak warga yang ia penjarakan, melainkan dari seberapa besar telinganya mau mendengar keresahan rakyatnya.

Oleh : Ar. Ishak (Pegiat Literasi Bobo)