WEREINFO — WEDA | Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Halmahera Tengah, Helmi Kasim, menegaskan bahwa surat edaran yang dikeluarkan pihaknya terkait tarif angkutan bukan merupakan keputusan sepihak untuk menaikkan tarif transportasi umum.
Menurut Helmi, surat tersebut merupakan bentuk tuntutan dan permintaan kepada pemerintah daerah agar segera melakukan penyesuaian tarif angkutan menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi dan meningkatnya biaya operasional kendaraan.
“Surat itu sebenarnya ditujukan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten agar sesegera mungkin melakukan penyesuaian tarif angkutan. Dasarnya adalah kenaikan harga BBM non-subsidi serta meningkatnya biaya operasional kendaraan,” kata Helmi, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada kejelasan resmi terkait kuota BBM subsidi untuk Kabupaten Halmahera Tengah maupun mekanisme pendistribusiannya ke seluruh kecamatan. Saat ini, kata dia, BBM subsidi baru tersedia di Kecamatan Weda dan Pulau Gebe dengan kuota yang terbatas.
“Dari delapan kecamatan yang ada, sebagian besar belum menikmati BBM subsidi. Kondisi ini tentu berdampak langsung pada biaya operasional para pelaku usaha angkutan,” ujarnya.
Helmi menuturkan persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 25 Mei 2026. Dalam pertemuan itu, pemerintah diberikan waktu sekitar satu minggu untuk berkoordinasi dengan BPH Migas terkait data kuota BBM subsidi bagi Halmahera Tengah.
Namun hingga satu bulan setelah RDP berlangsung, Organda mengaku belum menerima informasi maupun tindak lanjut resmi dari pemerintah mengenai hasil pembahasan tersebut.
“Karena belum ada tindak lanjut, kami menyampaikan surat sebagai bentuk desakan agar pemerintah segera mengambil langkah. Jadi surat itu bukan untuk menetapkan tarif baru, apalagi mengambil kewenangan pemerintah,” tegasnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak salah memahami isi surat edaran tersebut. Menurutnya, kewenangan penetapan tarif angkutan tetap berada di tangan pemerintah.
Saat ini, lanjut Helmi, tarif angkutan di Halmahera Tengah masih diberlakukan seperti biasa dan belum mengalami perubahan.
“Tarif angkutan masih tetap normal. Belum ada kenaikan tarif baru. Tentu melalui surat edaran itu Organda berharap Pemerintah segera menyesuaikan tarif seiring naiknya harga BBM maupun kepastian distribusi BBM subsidi,” katanya.
Helmi mengungkapkan bahwa pihak Organda telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan dalam waktu dekat akan mengikuti rapat bersama sejumlah instansi terkait untuk membahas tuntutan yang telah disampaikan.
Selain persoalan BBM, Organda juga meminta pemerintah memperhatikan harga eceran BBM di tingkat pengecer yang hingga kini masih bervariasi antar desa dan kecamatan. Menurutnya, stabilisasi harga BBM menjadi salah satu langkah penting untuk menekan biaya operasional angkutan.
Tak hanya itu, Organda juga mendorong pemerintah meninjau kenaikan harga suku cadang kendaraan dan biaya perawatan di bengkel yang dinilai turut membebani para pengusaha angkutan.
“Yang kami harapkan adalah langkah cepat pemerintah untuk memberikan kepastian terkait BBM subsidi, menstabilkan harga BBM di tingkat pengecer, serta mempertimbangkan kenaikan harga suku cadang dan biaya perawatan kendaraan sebagai dasar penyesuaian tarif,” pungkas Helmi.
(Nkess)
