WEREINFO — WEDA, 1 Juli 2026 | Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Halmahera Tengah memusnahkan berbagai barang bukti hasil penindakan berupa minuman keras (miras), knalpot brong, dan rokok ilegal, Rabu (1/7/2026), di halaman Kantor Bupati Halmahera Tengah.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji, Wakil Bupati Ahlan Djumadil, Sekretaris Daerah Bahri Sudirman, Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, Dandim 1512/Weda Letkol Inf. Fachrozie Fanani, Kajari Halmahera Tengah Ashari Syam, Wakapolres Kompol Hefrizon, jajaran Forkopimda, perwakilan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), serta para pejabat utama Polres Halmahera Tengah.
Dalam sambutannya, Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan usai pelaksanaan Upacara Hari Bhayangkara ke-80 sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1,25 ton minuman keras jenis Cap Tikus, 103 botol dan kaleng minuman beralkohol, 1.198 slop rokok ilegal, serta 1.030 unit knalpot brong hasil penindakan yang dilakukan Polres Halmahera Tengah bersama instansi terkait.
Kapolres menjelaskan, keberhasilan pengungkapan dan penyitaan barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil sinergi antara Polres Halmahera Tengah dengan berbagai pihak, termasuk dukungan PT IWIP yang aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian, pemerintah daerah, instansi terkait, dan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran barang-barang ilegal,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan penertiban dan pemusnahan barang bukti tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Halmahera Tengah.
Kapolres juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan daerah. Menurutnya, upaya pemberantasan peredaran barang ilegal tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan membutuhkan dukungan dan kolaborasi semua pihak.
Selain itu, ia menekankan pentingnya koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan kejaksaan dalam mencari solusi terhadap barang-barang tertentu yang belum memiliki dasar pengelolaan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti yang disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan. Pemusnahan tersebut menjadi simbol komitmen Polres Halmahera Tengah dalam menekan peredaran barang ilegal sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 09.50 WIT dan berlangsung aman, tertib, serta lancar. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Halmahera Tengah dalam mendukung terwujudnya daerah yang aman dan bebas dari peredaran barang-barang ilegal.
(Nkess)
