Breaking News

Sejumlah Pengurus BPC Tolak Pencalonan Ronald Reagen dan Rio Pawane di Musda HIPMI Malut

 

WEREINFO — Ternate | Rencana pencalonan Ronald Reagen dan Rio C. Pawane dalam bursa pemilihan Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Maluku Utara mendapat penolakan dari sejumlah pengurus Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI kabupaten dan kota.


Beberapa pengurus BPC yang diwawancarai, termasuk tiga Ketua Umum BPC, menilai Ronald Reagen dan Rio Pawane tidak bertanggung jawab saat menjabat sebagai Ketua Umum dan Bendahara Umum BPC HIPMI Pulau Morotai.


Mereka menyoroti status kepengurusan HIPMI Pulau Morotai yang sempat dibekukan oleh BPD HIPMI Maluku Utara melalui SK Nomor: 043/Kep/Sek/BPD/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025.


Pembekuan tersebut dilakukan karena kepengurusan dinilai gagal menjalankan roda organisasi hingga akhir masa periode.

“Mereka tidak layak mencalonkan diri sebagai Ketum HIPMI Malut karena sudah cacat secara organisasi,” ujar sejumlah pengurus BPC.


Menurut mereka, ketentuan dalam AD/ART HIPMI Pasal 22 Ayat 3 mengatur bahwa syarat khusus menjadi fungsionaris Badan Pengurus Harian Daerah adalah anggota biasa yang pernah atau sedang menjadi pengurus di tingkat BPD maupun BPC sekurang-kurangnya satu masa bakti penuh. Selain itu, calon juga diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh BPD.


Mereka menilai Ronald Reagen dan Rio Pawane tidak memenuhi syarat tersebut lantaran kepengurusan yang dipimpin keduanya telah dibekukan sebelum menyelesaikan satu masa bakti penuh.


“Jika berpedoman pada aturan tersebut, baik Reagen maupun Rio jelas tidak memenuhi syarat. Sebelum masa bakti mereka berakhir, kepengurusan mereka sudah dibekukan oleh BPD Malut,” lanjut mereka.


Sejumlah pengurus BPC itu juga mendesak panitia penjaringan bakal calon Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara agar lebih cermat dan tegas dalam menegakkan konstitusi organisasi selama proses pencalonan berlangsung.


Mereka berharap persoalan yang terjadi di tubuh HIPMI Pulau Morotai menjadi bahan pertimbangan serius agar tidak berdampak pada organisasi di tingkat provinsi.


“Catatan buruk di HIPMI Morotai ini harus diperhatikan agar tidak terbawa ke tingkat provinsi. Ini demi menjaga eksistensi HIPMI ke depan. Anggota yang secara prosedur sudah cacat organisasi seharusnya tidak diakomodasi,” tutup mereka.

(Nkess)