Breaking News

Disnaker Halteng Siapkan Pelatihan dan Bantuan Peralatan bagi Pekerja Terdampak RKAB

 

WEREINFO — Weda, 25/5/2026 | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah akan menyurati 10 kecamatan untuk melakukan verifikasi terhadap tenaga kerja lokal yang terdampak kebijakan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di sektor pertambangan nikel.


Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mitigasi pemerintah daerah untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki peluang usaha dan penghasilan mandiri.


Kepala Disnakertrans Halmahera Tengah, Ary Fauzan, mengatakan pihaknya telah menyiapkan program pelatihan keterampilan kerja bagi para pekerja terdampak.


“Disnakertrans akan memfasilitasi pelatihan bagi tenaga kerja terdampak RKAB agar mereka bisa menjadi tenaga kerja mandiri. Pelatihan yang disiapkan antara lain teknisi AC, instalasi listrik, dan otomotif,” ujar Ary Fauzan.


Ia menjelaskan, setelah mengikuti pelatihan, peserta juga akan mendapatkan dukungan peralatan kerja dari pemerintah daerah sebagai modal awal untuk menjalankan usaha mandiri.


“Setelah selesai pelatihan, kami akan memberikan bantuan peralatan sesuai bidang keterampilan yang mereka ikuti. Ini merupakan langkah pemerintah daerah melalui Disnakertrans untuk membantu masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat dampak RKAB,” katanya.


Berdasarkan data yang dihimpun Disnakertrans Halteng dari sejumlah perusahaan tambang nikel, kondisi ketenagakerjaan sepanjang tahun 2026 menunjukkan adanya ribuan tenaga kerja yang berakhir masa kerjanya.


Pada Group PT IWIP yang mencakup 73 perusahaan, tercatat sebanyak 3.022 pekerja purna tugas dengan alasan pelanggaran berat, indisipliner, resign, hingga kontrak kerja yang tidak diperpanjang. Sebagian besar di antaranya terjadi akibat kebijakan pengurangan tenaga kerja menyusul penyesuaian RKAB.


Sementara itu, PT Hilcon Jaya Sakti berstatus close project akibat penyesuaian RKAB. Kondisi tersebut berdampak pada 809 pekerja di Site WBN Lelilef dan 87 pekerja di Site Umera Pulau Gebe.


Di PT Presisi, total pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2026 mencapai 322 orang. Dari jumlah tersebut, 143 pekerja terdampak karena pelanggaran berat, indisipliner, atau kontrak berakhir, sedangkan 179 pekerja lainnya terkena PHK akibat penutupan proyek pada lini hauling.


Selain itu, terdapat 21 perusahaan di wilayah Lelilef dan Pulau Gebe yang mencatat total 2.359 pekerja selesai masa kerja. Angka tersebut meliputi kasus pelanggaran berat, indisipliner, resign, kontrak tidak diperpanjang, hingga pengurangan tenaga kerja akibat penyesuaian RKAB.


Secara keseluruhan, data makro ketenagakerjaan tahun 2026 mencatat sebanyak 7.352 tenaga kerja selesai masa kerja. Dari jumlah itu, 5.560 orang disebabkan faktor internal perusahaan seperti pelanggaran berat, indisipliner, resign, dan kontrak tidak diperpanjang. Sedangkan 1.075 orang tercatat terkena PHK langsung akibat penutupan proyek sebagai dampak penyesuaian RKAB.


Meski angka tenaga kerja terdampak cukup besar, hasil analisis tiga tahunan menunjukkan dampak langsung kebijakan RKAB dinilai tidak lebih dominan dibanding faktor normatif ketenagakerjaan lainnya. Penyelesaian hubungan kerja dan pemenuhan hak pekerja tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.


Pemerintah daerah bersama instansi terkait juga diharapkan terus memantau proses transisi ketenagakerjaan guna memastikan hak-hak pekerja terdampak dapat dipenuhi oleh masing-masing perusahaan kontraktor.

(Nkess)