WEREINFO — JAKARTA | Rentetan kasus pembunuhan dan aksi teror yang terus terjadi di kawasan Hutan Patani, Kabupaten Halmahera Tengah, hingga wilayah perbatasan Hutan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, memicu kritik keras terhadap kinerja lembaga representasi rakyat dan aparat penegak hukum di daerah. Publik menilai situasi keamanan yang berulang tidak lagi dapat dianggap sebagai peristiwa biasa, melainkan tanda lemahnya pengawasan politik dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Ketua Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi Pengurus Pusat FORMAPAS Maluku Utara, *Sukarman Kasim*, menyampaikan bahwa hingga saat ini sedikitnya telah terjadi sekitar sepuluh kasus pembunuhan di kawasan perbatasan dua kabupaten tersebut. Namun mayoritas kasus belum menunjukkan perkembangan hukum yang jelas, sehingga keluarga korban masih menunggu kepastian keadilan. Di wilayah Patani sendiri, tercatat dua peristiwa besar yang menelan korban jiwa, termasuk tragedi di Gunung Damuli Kali Gowonle serta peristiwa pembunuhan di Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat pada 2 April 2026.
Menurutnya, kondisi ini menjadi alarm serius bagi DPRD Kabupaten Halmahera Tengah sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan stabilitas daerah. DPRD dinilai belum menunjukkan langkah politik yang kuat untuk memastikan keamanan masyarakat Patani menjadi prioritas kebijakan daerah. Padahal, sebagai representasi langsung suara rakyat, DPRD memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan wilayah serta memastikan pemerintah daerah bekerja secara maksimal melindungi masyarakat.
Kritik juga diarahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia sektor Halmahera Tengah yang dinilai perlu menunjukkan langkah penegakan hukum yang lebih tegas dan transparan. Masyarakat berharap aparat kepolisian tidak hanya hadir setelah peristiwa terjadi, tetapi mampu melakukan pencegahan dini, patroli intensif di wilayah rawan, serta percepatan pengungkapan kasus agar tidak menimbulkan ketakutan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Saat ini warga Patani hidup dalam situasi psikologis yang tidak aman. Aktivitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada kebun pala, kelapa, cengkeh, dan hasil hutan lainnya terganggu karena rasa takut memasuki wilayah kebun yang berada di kawasan konflik. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan keamanan telah berdampak langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Sebagai bentuk masukan dan kritik konstruktif, DPRD Halmahera Tengah didesak segera menjalankan fungsi pengawasannya secara aktif melalui rapat dengar pendapat khusus terkait keamanan Patani, memanggil pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk meminta pertanggungjawaban terbuka kepada publik, serta mendorong kebijakan daerah yang fokus pada pencegahan konflik sosial dan perlindungan warga. DPRD juga diharapkan menjadi jembatan aspirasi korban dan keluarga agar proses hukum tidak berjalan tanpa pengawasan publik.
Di sisi lain, Kepolisian sektor Halmahera Tengah diminta meningkatkan langkah konkret berupa percepatan pengungkapan seluruh kasus pembunuhan yang belum terselesaikan, penguatan patroli keamanan di desa-desa rawan konflik, membangun sistem deteksi dini potensi kekerasan, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada masyarakat.
“DPRD sebagai wakil rakyat tidak boleh diam, dan kepolisian sebagai penjaga keamanan wajib memastikan tidak ada lagi warga yang menjadi korban berikutnya. Negara harus hadir sebelum korban jatuh, bukan hanya setelah tragedi terjadi,” tegas Sukarman.
Meski konflik sosial antar desa disebut telah melalui proses perdamaian masyarakat, penyelesaian sosial tidak boleh menggantikan proses hukum. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memutus mata rantai kekerasan yang terus berulang di wilayah Patani.
Masyarakat Halmahera Tengah membutuhkan kehadiran nyata negara melalui DPRD sebagai wakil rakyat dan kepolisian sebagai penjaga keamanan. Rasa aman bukan sekadar janji, melainkan hak warga yang wajib dijamin. Hentikan teror, tegakkan hukum, dan lindungi masyarakat Patani.
(Nkess)
Editor : Mr.c
