Bupati Halteng Teken PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial di Maluku Utara
WEREINFO — Ternate, Jumat (13/2/2026) | Bupati Halmahera Tengah bersama para kepala daerah se-Provinsi Maluku Utara menghadiri sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, yang digelar di Ternate.
Penandatanganan PKS dilakukan antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Maluku Utara. Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait pengaturan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan alternatif.
Kegiatan tersebut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sufari, Gubernur Maluku Utara, Direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo Suwarsito, serta para bupati/wali kota dan kepala kejaksaan negeri se-Maluku Utara.
Dalam pemaparannya, Jampidum menjelaskan arah kebijakan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial menjadi instrumen penting dalam sistem pemidanaan modern yang berorientasi pada pemulihan, pembinaan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah berperan menyiapkan skema pelaksanaan kerja sosial, termasuk penentuan lokasi dan jenis kegiatan yang dapat dijalankan terpidana sesuai putusan pengadilan. Kebijakan ini diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang lebih humanis, mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan, serta memberikan efek pembinaan yang lebih konstruktif.
Bupati Halmahera Tengah menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial di daerah. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan bagian dari upaya bersama menciptakan sistem hukum yang adaptif, berkeadilan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Penandatanganan PKS ini menandai sinergi konkret antara pemerintah daerah dan institusi kejaksaan dalam mendukung pembaruan hukum nasional serta memperkuat tata kelola penegakan hukum di wilayah Maluku Utara.
( Nkess )
Editor : Mr.c

0 Komentar