WEREINFO — Weda, HALTENG | Ketua Serikat PUK SPSI PT IWIP, Janwar Surahman, menolak dengan tegas penetapan upah yang dilakukan secara sepihak oleh manajemen PT IWIP untuk tahun 2026. Penolakan ini dinyatakan setelah serikat pekerja menemukan adanya proses penetapan yang tidak transparan dan melanggar aturan yang berlaku.
Penolakan tersebut muncul setelah serikat pekerja melakukan telaah terhadap proses penetapan upah yang berlangsung pada pertengahan Januari 2026. Menurut Janwar, upah minimum yang layak merupakan hak mutlak pekerja yang tidak bisa dinegosiasikan, meliputi kondisi kerja aman dan jaminan sosial yang memadai.
"Kami menemukan fakta bahwa rapat penetapan formula pengupahan pada tanggal 15 Januari 2026 di PT IWIP dilaksanakan dengan cara terpisah, tanpa mengundang seluruh serikat pekerja untuk hadir. Padahal ini adalah agenda penting yang menyangkut kepentingan seluruh pekerja," ujar Janwar dalam keterangannya.
Proses yang tidak inklusif ini, menurutnya, merupakan kelanjutan dari pertemuan serupa yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2026 yang juga dihadapi dengan masalah yang sama. Ketidaktransparanan ini dinilai telah melanggar prinsip dialog bipartit yang seharusnya melibatkan semua pihak terkait.
Serikat pekerja juga menyoroti bahwa rekomendasi upah minimum yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, APINDO, dan serikat pekerja tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara prosedur yang diatur dengan pelaksanaannya.
"Kami meminta kepada Pemprov Maluku Utara agar serius menanggapi kebijakan pengupahan dan secepatnya mengeluarkan produk hukum terkait upah minimum kabupaten. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pekerja," tegas Janwar.
Lebih lanjut, Janwar menegaskan bahwa jika upah minimum yang ditetapkan tidak berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan.
Penolakan ini menunjukkan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam proses penetapan upah untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum bagi para pekerja. Serikat pekerja berharap Pemprov Maluku Utara segera bertindak untuk menyelesaikan masalah ini sebelum berkembang menjadi konflik industrial yang lebih besar.
(Safri)
Editor : Mr.c
