WEREINFO — Weda, Halmahera Tengah | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah menggelar rapat pra-pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Nakertrans Halmahera Tengah dan dihadiri oleh perwakilan 11 serikat pekerja yang tercatat di daerah itu.
Kepala Dinas Nakertrans Halmahera Tengah, Fauzan Anshari, mengatakan rapat pra-pembahasan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi seluruh pihak sebelum masuk ke tahapan pembahasan resmi UMK.
“Ini masih pra-pembahasan. Gunanya untuk menyamakan persepsi, baik terkait mekanisme, rumus yang digunakan, maupun data-data yang akan dilengkapi nanti,” ujar Fauzan, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, sebelumnya pemerintah daerah telah mengikuti rapat nasional bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan yang diikuti oleh pimpinan daerah provinsi dan kabupaten/kota serta kepala dinas tenaga kerja se-Indonesia. Dalam rapat tersebut disampaikan sejumlah ketentuan dan formula yang akan digunakan dalam penetapan upah minimum.
“Dalam pembahasan UMK, baik upah minimum kabupaten, sektoral, maupun regional, ada rumus yang harus dipakai. Pembahasan dilakukan tahun 2025, tetapi pemberlakuannya untuk tahun 2026,” jelasnya.
Menurut Fauzan, pra-pembahasan juga dimaksudkan agar seluruh unsur, baik serikat pekerja maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), memahami dasar perhitungan yang akan digunakan sehingga tidak terjadi perbedaan tafsir.
Rumus penetapan UMK, lanjutnya, mengacu pada formula yang mencakup variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta nilai alfa. Selain itu, komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga akan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan sebagaimana arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Rumusnya sudah jelas, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alfa. Ini penting disampaikan agar tidak ada salah persepsi, terutama dalam menghitung UMK, dan semua pihak menggunakan rumusan sesuai peraturan pemerintah yang berlaku,” tegas Fauzan.
Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa pembahasan UMK Halmahera Tengah Tahun 2026 akan dilaksanakan di Kota Ternate. Selain unsur serikat pekerja dan APINDO, pembahasan nantinya akan melibatkan akademisi serta Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperkuat dasar perumusan penetapan upah.
( M. Safri Yusuf )
Editor : Mr.c
