WEREINFO — Weda, Halmahera Tengah | Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Tengah, Fauzan Anshari, menegaskan pentingnya peran aktif serikat pekerja dalam agenda-agenda strategis ketenagakerjaan, khususnya dalam pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan pada acara pelantikan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Gekarya yang berlangsung di Cafe D’bos pada Sabtu (13/12/2025).
Dalam sambutannya, Fauzan menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen melibatkan seluruh elemen ketenagakerjaan secara inklusif. Ia memastikan seluruh serikat pekerja yang tercatat, termasuk 11 serikat yang telah didaftarkan, akan diundang secara resmi dalam forum-forum pembahasan ketenagakerjaan.
“Kita akan menyurati dan mengundang semua pihak, baik pimpinan serikat, konfederasi, maupun organisasi terkait lainnya. Prinsipnya, semua harus kita pahami dan libatkan bersama,” ujarnya.
Fauzan menjelaskan, pembentukan dan komposisi keanggotaan Dewan Pengupahan telah diatur dalam regulasi, yakni terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Oleh karena itu, menurutnya perlu dilakukan pra-kesepakatan untuk menentukan keterwakilan dari 11 serikat pekerja yang ada, mengingat tidak semuanya dapat terlibat langsung dalam pembahasan UMK.
“Pra-kesepakatan ini penting agar kita menentukan berapa serikat yang mewakili teman-teman dari 11 serikat tersebut dalam pembahasan UMK yang akan kita laksanakan di Kota Ternate,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembahasan UMK ke depan tidak hanya melibatkan pemerintah dan serikat pekerja, tetapi juga menghadirkan akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), serta perwakilan serikat di tingkat provinsi dan pusat. Hal ini bertujuan agar penetapan UMK dilakukan secara objektif dan berbasis data.
“UMK tidak bisa dibahas hanya oleh dua pihak. Harus ada pandangan akademisi dan data dari BPS agar rumusan yang dihasilkan adil dan rasional, tidak semata-mata berdasarkan kepentingan pengusaha atau serikat,” tegas Fauzan.
Selain UMK, Fauzan juga menyoroti agenda besar lainnya, yakni pembahasan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia menekankan bahwa PKB idealnya memberikan manfaat yang lebih baik dibandingkan ketentuan normatif dalam undang-undang.
“PKB ini bukan hanya untuk kepentingan serikat pekerja, tetapi berlaku untuk seluruh pekerja di perusahaan. Karena itu, isinya harus lebih baik dari aturan umum,” katanya.
Sebagai contoh, Fauzan menyinggung soal cuti haid bagi pekerja perempuan. Menurutnya, ketentuan cuti dua hari yang diatur dalam undang-undang masih bisa dibahas dan diperbaiki dalam PKB agar lebih berpihak pada kondisi riil pekerja perempuan.
“Hal-hal seperti ini harus dibahas secara rinci dan manusiawi dalam PKB. Jangan hanya menyalin aturan undang-undang, tetapi bagaimana PKB bisa memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik,” ujarnya.
Ia berharap Serikat Pekerja Gekarya dapat berperan aktif dalam mendorong lahirnya PKB yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan seluruh pekerja.
“PKB jangan dianggap kaku dan tetap. Ia bisa dibahas dan diperbaiki sesuai kebutuhan, sepanjang tujuannya untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja,” pungkas Fauzan.
( M. Safri Yusuf )
Editor : Mr.c
