Breaking News

Polres Halteng Gerebek Judi Sabung Ayam di Lelilef Sawai, Dua Pelaku Diamankan

WEREINFO — Satuan Kepolisian Resor Halmahera Tengah (Polres Halteng) berhasil menggerebek praktik perjudian sabung ayam di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. Penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (tanggal menyesuaikan) ini dipimpin langsung oleh Kasubsektor Weda Tengah, IPDA Abdul Rajak Jauhati, S.H., M.H., bersama personel gabungan dari Polres Halteng.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas judi sabung ayam, masing-masing berinisial CM (23) dan EF (29). Selain kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ayam jantan siap diadu, perlengkapan arena, serta peralatan lain yang digunakan dalam kegiatan perjudian tersebut.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan komitmen Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si., untuk menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polda Maluku Utara.

“Kegiatan ini adalah wujud komitmen Polri, khususnya jajaran Polda Maluku Utara, bahwa tidak ada ruang bagi praktik perjudian, baik judi online maupun sabung ayam. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas,” tegas Kapolres.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Halmahera Tengah untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena selain melanggar hukum, juga dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.

“Kami berharap partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi bila mengetahui adanya kegiatan serupa. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

( M. Safri Yusuf )

Editor : Mr.c