Breaking News

Sian Soroti HRD PT RSJ: PHK Tanpa Proses? Tidak Ada Dalam UU Ketenagakerjaan!

 

WEREINFO – Putra Sian Arimawa, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halmahera Tengah, menyampaikan komentar tegas terkait aksi mogok kerja puluhan pekerja PT.RSJ Rumah Sejahtera Jaya, pada 2 Oktober 2025. Aksi tersebut dipicu oleh memo sepihak dari pihak Human Resources Department (HRD) yang berisi ancaman PHK langsung bagi pekerja yang absen satu hari, pemotongan gaji tanpa dasar hukum, larangan izin kerja, serta tekanan agar mengundurkan diri secara sukarela.

“Kami mendukung langkah pekerja yang menolak kebijakan sewenang-wenang ini. HRD seharusnya menjadi mitra dialog yang adil, bukan alat penekan hak-hak buruh,” ujar Putra Sian 

Ia menegaskan bahwa memo tersebut jelas melanggar mekanisme hukum ketenagakerjaan yang mengatur proses sanksi bertahap—teguran → SP1 → SP2 → SP3 → PHK—serta mengabaikan asas perlindungan pekerja dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Selain itu, banyak kontrak kerja pekerja diduga tidak bermaterai, menimbulkan kecurigaan atas legalitas hukum perusahaan secara keseluruhan.

“dalam pasal 168 PHK itu jika karyawan mangkir lima hari berturut-turun dan telah dilakukan dua kali pemangilan. HRD seharusnya menjadi mitra dialog yang adil, bukan alat penekan hak-hak buruh,” ujar Sian.

Putra Sian menekankan agar segera memanggil manajemen PT RSJ-MAI untuk klarifikasi dan meminta Dinas Tenaga Kerja Halmahera Tengah turun tangan guna memediasi secara transparan dan adil.

“Kami akan mengawasi proses penyelesaian konflik ini hingga ada evaluasi menyeluruh oleh PT.RSJ dan jangan sampai ada korban PHK dari pihak karyawan atas aksi kemarin, jika harus ada yang bertanggunhjawab maka Lukman selaku pihak HRD sudah seharusnya dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

( M. Safri Yusuf )

Editor : Mr.c