WEREINFO — Gerakan Save Sagea menilai hasil mediasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Pemkab Halteng) bersama pihak PT Mining Abadi Indonesia (MAI) pada Senin (13/10/2025) tidak mewakili keseluruhan aspirasi warga Desa Sagea. Mereka menegaskan bahwa kesepakatan yang disebut tercapai dalam pertemuan tersebut bersifat sepihak dan belum menyentuh akar persoalan utama antara masyarakat dan perusahaan.
Juru Bicara Save Sagea, Mardani Lagaelol, menyampaikan bahwa proses mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah hanya dihadiri oleh sebagian kecil warga tanpa mandat resmi dari massa aksi. Karena itu, hasil yang diumumkan Pemda tidak dapat dianggap sebagai kesepakatan kolektif masyarakat Sagea.
“Pertemuan itu tidak melibatkan seluruh perwakilan masyarakat. Banyak warga yang tidak diundang dan tidak mengetahui isi kesepakatan. Jadi kami menolak anggapan bahwa persoalan Sagea sudah selesai,” tegas laki-laki yang akrab disapa Olan ini.
Menurut Save Sagea, akar persoalan yang melatarbelakangi aksi blokade terhadap aktivitas tambang PT MAI bukan semata soal dua mobil warga yang rusak, tetapi menyangkut hak-hak masyarakat atas lahan dan transparansi pengelolaan lingkungan yang dinilai diabaikan perusahaan.
“Perusahaan masih beroperasi di atas lahan warga tanpa kejelasan status dan tanpa ganti rugi yang disepakati. Selain itu, hingga kini masyarakat belum pernah melihat secara terbuka dokumen perizinan lingkungan perusahaan,” ujar Mardani.
Mereka menegaskan, transparansi dokumen perizinan lingkungan merupakan hal mendasar yang wajib dibuka ke publik, termasuk izin AMDAL, izin operasional, serta dokumen pengelolaan limbah dan reklamasi. Warga menilai, tanpa transparansi itu, aktivitas tambang berpotensi merusak ekosistem air dan lingkungan di kawasan karst Sagea yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
“Kami ingin tahu, apakah PT MAI benar-benar memiliki izin lingkungan yang sah dan sesuai ketentuan? Kenapa dokumen-dokumen itu tidak pernah disosialisasikan secara terbuka kepada warga?” tambahnya.
Gerakan Save Sagea juga menyayangkan langkah pemerintah daerah yang dianggap terburu-buru menyatakan adanya “kesepakatan damai” sebelum memastikan semua pihak dilibatkan dan memperoleh akses penuh terhadap informasi yang relevan.
“Kalau hanya sebagian orang yang duduk dalam pertemuan, lalu hasilnya langsung diumumkan ke publik, itu bukan penyelesaian. Kami masih menunggu langkah nyata, bukan seremonial,” tegasnya lagi.
Save Sagea menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Sagea belum berakhir. Mereka akan terus menuntut penyelesaian ganti rugi lahan yang adil, transparansi izin lingkungan perusahaan, dan perlindungan terhadap ekosistem karst serta sungai Sagea yang menjadi sumber air utama warga.
“Kami terbuka untuk dialog, tapi harus dilakukan secara terbuka, melibatkan semua pihak, dan berdasarkan data serta dokumen resmi. Persoalan kami dengan PT MAI belum selesai,” tutupnya.
( M. Safri Yusuf )
Editor : Mr.c
