WEREINFO– Puluhan karyawan PT RSJ-MAI Site Sepo, yang beroperasi di Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, menyatakan penolakan terhadap kebijakan baru yang dikeluarkan Kepala HRD perusahaan. Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan perjanjian kerja, undang-undang ketenagakerjaan, serta merugikan pekerja baik secara finansial maupun moral.
Korlap aksi, Ikbal Dahlan, mengungkapkan bahwa perusahaan sebenarnya telah memiliki kontrak kerja yang mengatur hak, kewajiban, serta mekanisme sanksi. Namun, pihak HRD menerbitkan memo baru yang justru menyimpang dari kesepakatan.
“Dalam kontrak sudah jelas ada mekanisme teguran—SP1, SP2, SP3—baru kemudian pemutusan hubungan kerja. Tapi kenyataannya, perusahaan langsung memberlakukan aturan alpa satu hari langsung PHK, terlambat dua hari juga PHK,” jelas Ikbal, Kamis (2/10/2025).
Ia menyebutkan, praktik PHK dilakukan sepihak dengan disertai paksaan agar karyawan menandatangani surat pengunduran diri. Dengan begitu, perusahaan hanya membayar sisa hari kerja tanpa memenuhi hak pekerja sesuai kontrak.
“Banyak teman-teman sudah dipaksa resign. Mereka hanya dibayar sisa kerja, sementara sisa kontrak tidak dihitung. Itu jelas bertentangan dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, para pekerja juga mempersoalkan kebijakan pemotongan gaji yang dianggap sewenang-wenang. Potongan diberlakukan bila terjadi kerusakan unit, cuti, hingga absensi, meski tanpa prosedur yang jelas. Bahkan kontrak kerja disebut cacat administrasi karena tidak bermaterai.
“Kontrak tidak ada materai, tapi perusahaan malah membuat aturan tambahan lewat memo yang merugikan karyawan. Kami jadi curiga, apakah perusahaan ini benar-benar sah atau justru ilegal,” lanjut Ikbal.
Saat ini, para karyawan menghentikan aktivitas kerja sampai ada tanggapan resmi dari manajemen. Mereka menegaskan aksi akan terus berlanjut hingga tuntutan dipenuhi, termasuk mendesak Kepala HRD mundur dari jabatannya.
( M. Safri Yusuf )
Editor : Mr.c
