WEREINFO — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Halmahera Tengah resmi mengukuhkan Pengurus Unsur Pelaksana lingkup Pemkab Halteng masa bakti 2024–2029. Kegiatan yang berlangsung di Aula Hi. Salahuddin bin Talabuddin ini dihadiri Bupati Ikram Malan Sangadji, M.Si, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, serta ratusan anggota DWP, pada Kamis (2/10/2025).
Ketua DWP Halteng, Ny. Muthmainnah Bahri, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah. Ia menegaskan, DWP harus menjadi organisasi yang aktif berkontribusi dalam pembangunan, terutama melalui pemberdayaan perempuan dan penguatan keluarga.
“Dengan semangat DWP Sehat dan Berdaya, saya mengajak seluruh anggota untuk aktif di keluarga, memiliki integritas, serta mendukung visi dan misi Pemkab Halteng, yakni Transformasi Nilai Fagogoru Menuju Halteng Sejahtera, Mandiri, dan Maju,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pengukuhan tersebut menetapkan 33 unsur pelaksana DWP dengan total 615 pengurus yang siap bekerja dan berkolaborasi mendukung program daerah.
Sementara itu, Bupati Halteng Ikram M. Sangadji menekankan peran strategis Dharma Wanita Persatuan sebagai mitra pemerintah. Menurutnya, DWP bukan sekadar wadah organisasi istri ASN, tetapi juga pilar penting dalam mendukung pembangunan daerah.
“Pengurus yang baru harus mampu menyusun program kerja yang inovatif, relevan, dan memberi kontribusi nyata bagi kesejahteraan keluarga ASN maupun masyarakat luas,” kata Bupati.
Ia juga mengajak seluruh anggota DWP menjaga kekompakan dan meningkatkan kompetensi diri. “DWP tidak hanya menjadi pengguna hasil pembangunan, tetapi juga harus aktif berperan dalam setiap aspek pembangunan Halteng,” tegasnya.
Acara pengukuhan ditandai dengan pembacaan dan penyerahan SK Ketua DWP Kabupaten Halteng yang menetapkan susunan pengurus Unsur Pelaksana di seluruh OPD lingkup Pemkab Halteng.
Pengukuhan ini diharapkan menjadi momentum bagi DWP Halteng untuk semakin aktif, inovatif, dan berdaya, sekaligus memperkuat peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
( M. Safri Yusuf )
Editor : Mr.c
