Breaking News

Disnakertrans Halteng Ungkap Capaian Penanganan Ketenagakerjaan di Rakor Tripartit 2025

 

WEREINFO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah mencatat sebanyak 136 kasus perselisihan tenaga kerja berhasil ditangani sejak Januari hingga September 2025. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Halteng, Fauzan Anshari, dalam Rapat Koordinasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2025, yang digelar di Aula Perpustakaan Daerah, Rabu (1/10/2025).

Dalam sambutannya, Fauzan menjelaskan, dari total 136 kasus, 135 di antaranya merupakan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sementara satu kasus lainnya terkait perselisihan hak. Dari jumlah tersebut, 120 kasus berhasil diselesaikan secara bipartit.

“Alhamdulillah, semua hak-hak pekerja, baik pesangon maupun hak lainnya, bisa terpenuhi. Sementara 4 kasus berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial, dan 12 kasus lainnya masih dalam proses mediasi Tripartit,” jelas Fauzan.

Selain menangani perselisihan hubungan industrial, Disnakertrans juga menyoroti kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Hingga kini, tercatat sebanyak 94.715 tenaga kerja di Halmahera Tengah telah menjadi peserta aktif, dengan total iuran perusahaan mencapai lebih dari Rp 41 miliar.

“Ini menunjukkan tingkat kepatuhan perusahaan di Halmahera Tengah cukup tinggi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fauzan menegaskan pentingnya forum LKS Tripartit yang memiliki dasar hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, forum tersebut berfungsi sebagai wadah untuk memberikan masukan kepada pemerintah, menyusun kebijakan, serta menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.

“LKS Tripartit berperan dalam membangun hubungan industrial yang kondusif, efektif, dan optimal. Karena itu, forum ini terus diperlukan untuk memastikan masalah ketenagakerjaan dapat ditangani dengan baik,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa aspek ketenagakerjaan menyangkut tiga dimensi hukum, yakni hukum perdata, hukum pidana, dan hukum tata negara. Pemahaman ini, kata Fauzan, sangat penting agar semua pihak, baik pekerja maupun perusahaan, menyadari konsekuensi hukum dalam hubungan industrial.

Menutup sambutannya, Fauzan mengutip pesan Bung Karno bahwa persoalan buruh bukan hanya terkait kesejahteraan, tetapi juga menyangkut keamanan serta keberlangsungan pembangunan nasional.

Rakor LKS Tripartit kemudian dilanjutkan dengan rapat dalam forum bersama antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemerintah daerah. Forum ini juga akan menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk perbaikan hubungan industrial dan penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan di Halmahera Tengah.

( M. Safri Yusuf )

Editor : Mr.c