Breaking News

Bupati Halteng: Hilirisasi Nikel Harus Ukur Dampak Sosial dan Lingkungan

 

WEREINFO — Senin, 20/10/2025 | Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah resmi menjalin kerja sama dengan Article 33 Indonesia/Buku Suba Institute melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penguatan tata kelola kawasan industri pertambangan dan hilirisasi nikel di wilayah Halteng.

Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Halmahera Tengah itu dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, serta pimpinan OPD terkait. Kegiatan ini menjadi komitmen bersama lintas sektor untuk mewujudkan tata kelola industri yang inklusif, transparan, dan berkelanjutan, sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

Dalam arahannya, Bupati Halmahera Tengah menegaskan bahwa hilirisasi nikel tidak boleh semata-mata dipandang dari sisi ekonomi, tetapi juga dari dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkannya.

“Dampak hilirisasi harus kita ukur dari kehidupan masyarakat. Bagaimana kondisi anak-anak, daya tahan tubuh mereka, bagaimana kualitas udara, sungai, dan kelestarian satwa. Penelitian panjang sering kali tidak menghasilkan solusi nyata, karena itu kita perlu langkah cepat berbasis data lapangan,” ujar Bupati.

Bupati juga menekankan pentingnya pembagian peran yang jelas antara pemerintah daerah, perusahaan, dan pemerintah pusat dalam menjaga keseimbangan pembangunan.

“Jika ada masyarakat yang terdampak, perusahaan harus ikut bertanggung jawab. Tata kelola industri harus berpihak pada rakyat,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Bupati mendorong pembentukan Dana Abadi Daerah dari hasil tambang untuk memastikan keberlanjutan manfaat bagi masyarakat. Ia menegaskan, manfaat pembangunan harus dirasakan secara merata melalui program pendidikan, dukungan sosial, serta perlindungan bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, menyusui, penyandang disabilitas, lansia, janda, dan yatim piatu.

“Insentif dan perlindungan sosial harus menjadi prioritas, karena inilah bentuk nyata keberpihakan negara,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan Article 33 Indonesia, Citra, menjelaskan bahwa lembaganya berpegang pada semangat Pasal 33 UUD 1945, di mana pengelolaan sumber daya alam harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Kolaborasi ini bertujuan membantu daerah penghasil nikel agar mampu mengubah potensi ‘kutukan sumber daya’ menjadi berkah pembangunan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kerja sama ini akan difokuskan pada penguatan pendidikan, perlindungan sosial, serta pengembangan sektor produktif seperti pertanian, perikanan, dan UMKM. Selain itu, Article 33 Indonesia juga mendorong pembentukan dana abadi tambang serta integrasi program PPM (Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat) dengan kebijakan daerah.

Melalui MoU tersebut, kedua pihak sepakat memperkuat tata kelola industri nikel dengan tiga fokus utama:

1. Diversifikasi ekonomi lokal, agar pembangunan tidak hanya bergantung pada tambang.

2. Pengelolaan lingkungan dan sosial yang lebih kuat dan terukur.

3. Optimalisasi pendapatan daerah melalui peningkatan pajak, retribusi, dan penjajakan pembentukan Dana Abadi Daerah.

Dialog dan penandatanganan MoU ini menjadi tonggak awal kolaborasi multipihak dalam mewujudkan tata kelola industri nikel yang berkeadilan di Halmahera Tengah. Harapannya, keberadaan industri tambang tidak menjadi ancaman, melainkan berkah pembangunan yang membawa kesejahteraan nyata bagi masyarakat dan generasi mendatang.

( M. Safri Yusuf )

Editor : Mr.c