WEREINFO — Koordinator Aliansi Massa Rakyat Gebe (AMARA), Abdul Hayat, menyatakan keheranannya atas pernyataan Camat Pulau Gebe, Usba Madi Kamaraja, yang membantah isu pengusiran warga dari Mes Gebe di Weda, sebagaimana diberitakan di media pada Rabu (22/10/2025).
Menurut Abdul Hayat, bantahan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. “Sebagai pihak yang mengetahui langsung situasi di lokasi, kami merasa perlu meluruskan fakta yang sebenarnya,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (23/10/2025).
Abdul Hayat menegaskan bahwa laporan mengenai pengusiran warga dari Mes Gebe benar terjadi. Warga yang selama ini menempati bangunan tersebut, kata dia, diminta keluar secara paksa dengan cara yang dinilai tidak manusiawi.
“Pengusiran itu nyata. Warga dipaksa meninggalkan tempat tinggalnya tanpa solusi yang jelas. Akibatnya, banyak yang merasa resah dan ketakutan,” ungkapnya.
AMARA menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang oleh Camat Pulau Gebe. “Seorang pejabat publik seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan sebaliknya. Tindakan seperti ini mencederai rasa keadilan dan kepercayaan warga terhadap pemerintah,” kata Abdul Hayat.
Sebelumnya, Camat Pulau Gebe menyebut bahwa Mes Gebe akan digunakan untuk menampung kontingen Kecamatan Pulau Gebe yang akan mengikuti kegiatan HUT ke-35 Kabupaten Halmahera Tengah. Namun, menurut Abdul Hayat, alasan itu tidak dapat dibenarkan sebagai dasar pengusiran warga.
“Tidak sepatutnya hak warga yang sudah lama tinggal di sana dikorbankan demi kepentingan sementara. Kepentingan kontingen tidak bisa dijadikan alasan untuk menyingkirkan masyarakat,” tegasnya.
Melalui pernyataan resmi, AMARA menuntut agar Camat Pulau Gebe memberikan klarifikasi secara terbuka dan transparan kepada publik.
“Kami juga meminta Bupati Halmahera Tengah untuk segera mengevaluasi dan mencopot Saudari Usba Madi Kamaraja dari jabatannya. Tindakan arogansi seperti ini tidak pantas ditunjukkan oleh seorang pejabat publik,” tandas Abdul Hayat.
( M. Safri Yusuf )
Editor : Mr.c
