Breaking News

Warga Soroti Perda Miras Di Halteng Mandul, DPRD Salahkan Pemda

 

WEREINFO – Hampir enam tahun sejak disahkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Halmahera Tengah terbukti mandul. Regulasi itu tidak pernah benar-benar dijalankan, sehingga keberadaannya kini dianggap hanya sebagai dokumen formal tanpa arti.

Hasil penelusuran menunjukkan, sejumlah tempat hiburan malam di Kota Weda masih bebas menjual minuman keras. Ironisnya, ketika diminta memperlihatkan izin edar miras sebagaimana diatur perda, pengelola hanya menunjukkan surat izin keramaian dari kepolisian. 

“Artinya, perda ini tidak berjalan. Kalau ditegakkan, seharusnya izin edar miras jadi syarat utama, bukan sekadar izin keramaian,” ujar Ketua Pnu Were, Saiful M Yamin, Senin (8/9/2025).

Kritik Saiful juga diarahkan kepada DPRD sebagai pembuat regulasi. Ia menilai, legislator hanya sibuk melahirkan aturan tanpa memastikan implementasi di lapangan.

“Jangan hanya bangga sudah membuat perda. DPRD harus mengawasi dan memastikan agar perda itu benar-benar dijalankan. Kalau tidak, Perda dibuat hanya buang-buang anggaran dan tidak ada dampak,” kesalnya.

Pemerintah daerah pun tak luput dari sorotan. Hingga kini, tidak ada laporan terbuka mengenai berapa banyak izin edar miras yang sudah diterbitkan, atau berapa kali penindakan dilakukan terhadap pelanggar perda. Ketiadaan transparansi ini memperkuat dugaan bahwa pengawasan hanya dilakukan secara formalitas.

"Seharusnya, sebagai bentuk penegakan Perda, Pemda melalui dinas teknis, Satpol PP bersama kepolisian melakukan penertiban atas dugaan penjualan miras tanpa izin ini," ungkapnya.

Lebih jauh, Saiful memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha hiburan malam di Weda agar tidak bermain-main dengan aturan. 

“Jangan coba-coba melanggar perda. Kalau masih ada yang menjual miras tanpa izin resmi, itu pelanggaran serius dan harus siap menerima konsekuensi hukum. Ini peringatan keras agar semua usaha hiburan tunduk pada regulasi daerah,” pungkasnya.

Menanggapi kritik tersebut, Wakil Ketua I DPRD Halteng, Munadi Kilkoda, menegaskan bahwa produk hukum berupa perda memang ditetapkan bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah, tetapi pelaksanaannya menjadi kewenangan eksekutif. 

“Kalau aturan tersebut tidak jalan, bukan sepenuhnya salah DPRD, tapi Pemda juga harus disalahkan, kenapa perda tersebut mandek. Kenapa aturan teknisnya berupa peraturan bupati belum keluar sampai saat ini,” ujarnya.

Munadi menambahkan, DPRD sudah beberapa kali menekan pemerintah daerah agar serius menegakkan perda miras.

“Kami ini sudah berapa kali melakukan RDP dengan Pemda berkaitan dengan kasus yang sumbernya dari peredaran miras, bahkan di paripurna pun kami seringkali mengingatkan agar Pemda melihat kembali produk hukum yang sudah dihasilkan tapi tidak maksimal penerapannya. Hasil itu kan menjadi bahan evaluasi terhadap Perda itu. Tapi itu kan Pemda tidak pernah lakukan,” jelasnya

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan pihak Pemda maupun instansi teknis belum memberikan tanggapan resmi.

(M. Safri Yusuf)

Editor : Mr.c