WEREINFO — Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) akan memperingati Hari Tani Nasional pada 24 September 2025. Kegiatan ini menjadi momentum bagi SPI untuk menyuarakan berbagai tuntutan petani di Halmahera Tengah sekaligus menggelar Musyawarah Cabang (Muscab).
Pardi, perwakilan SPI Kabupaten Halteng, menjelaskan bahwa peringatan Hari Tani Nasional tahun ini akan diisi dengan diskusi mendalam mengenai persoalan-persoalan petani setempat.
“DPC SPI Halteng akan menyelenggarakan Musyawarah Cabang sekaligus merayakan Hari Tani Nasional. Perayaan kami lakukan dengan berdiskusi masalah petani di Halmahera Tengah. Kemudian akan kami rilis untuk disampaikan kepada pemerintah,” ujarnya, Minggu (21/9/2025).
Menurut Pardi, ada empat tuntutan utama yang disampaikan DPC SPI Halteng dalam momentum Hari Tani Nasional 2025:
1. Menolak investasi pertambangan di Patani.
2. Menolak investasi pertambangan di kawasan Goa Bokimururu, Sagea, Kecamatan Weda Utara.
3. Mengubah kawasan Food Estate di Weda Selatan yang dinilai gagal menjadi kawasan Daulat Pangan.
4. Memberikan bantuan modal, bibit, dan teknologi pertanian untuk petani tanpa syarat.
Pardi menegaskan, SPI siap bermitra dengan Pemerintah Kabupaten Halteng untuk mendorong reforma agraria dan kedaulatan pangan.
Selain itu, SPI Wilayah Maluku Utara juga menyampaikan tuntutan khusus pada momentum Hari Tani Nasional, yaitu:
Melibatkan SPI Maluku Utara dalam Gugus Tugas Reforma Agraria.
Mendesak Gubernur dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyusun program, perencanaan, dan anggaran reforma agraria.
Membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan reforma agraria.
Secara nasional, melalui Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI, seruan kepada Pemerintah Prabowo-Gibran meliputi:
1. Penyelesaian konflik agraria yang dihadapi anggota SPI dan petani Indonesia.
2. Penetapan hutan negara sebagai objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan memasukkan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebagai bagian dari objek TORA.
3. Penetapan tanah yang dikuasai perusahaan perkebunan dan perseorangan skala luas sebagai objek TORA.
4. Revisi Perpres Percepatan Reforma Agraria No. 62 Tahun 2023 untuk mendukung kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani.
5. Revisi UU Pangan, UU Kehutanan, dan UU Koperasi untuk mewujudkan reforma agraria dan kedaulatan pangan, serta pembentukan UU Masyarakat Adat untuk penguatan masyarakat adat.
6. Pembentukan Dewan Nasional Pelaksanaan Reforma Agraria dan Dewan Nasional Kesejahteraan Petani.
7. Pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja.
“SPI berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak petani sekaligus bersinergi dengan pemerintah demi terwujudnya kedaulatan pangan dan reforma agraria sejati,” tutup Pardi.
( M. Safri Yusuf )
Editor : Mr.c
