WEREINFO — Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Halteng menggelar rapat kerja yang menghasilkan kesepakatan penting terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD pada Rabu (24/9/2025) tersebut dihadiri Kepala BKPSDM Halteng Arman Alting, Ketua Komisi I DPRD Asrul Alting, Wakil Ketua I Munadi Kilkoda, serta anggota DPRD komisi I.
Dalam rapat tersebut, DPRD dan BKPSDM menyepakati beberapa poin penting, di antaranya:
1. Pengusulan Tambahan Kuota PPPK
Pemerintah Daerah Halteng akan mengusulkan tambahan kuota PPPK Paruh Waktu sebanyak 115 orang setelah dilakukan identifikasi terhadap tenaga yang aktif dan tidak aktif.
2. Pembahasan Tenaga PTT Dirumahkan
Untuk tenaga PTT yang sebelumnya dirumahkan berdasarkan kebijakan pemerintah daerah, pimpinan DPRD bersama Komisi I dan Bupati Halteng akan kembali membicarakan hal tersebut agar dapat dibijaki dalam pengusulan tambahan PPPK Paruh Waktu.
3. Prioritas Kategori R3
Pengusulan PPPK Paruh Waktu nantinya akan memprioritaskan tenaga kategori R3, baru kemudian kategori R4.
Kesepakatan bersama ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 100.3.3/165/DPRD/HT/2025 dan Nomor 800/320/IX/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala BKPSDM Halteng Arman Alting, Ketua Komisi I DPRD Asrul Alting, dan Koordinator Komisi I DPRD Munadi Kilkoda.
Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi dasar kebijakan pemerintah daerah dalam mengakomodasi tenaga paruh waktu yang selama ini menunggu kepastian status kepegawaian mereka.
( M. Safri Yusuf )
Editor : Mr.c
