Breaking News

Warga Pertanyakan Konsistensi Program Insentif Ibu Hamil Pemda Halteng

WEREINFO – Program insentif ibu hamil merupakan salah satu program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangaji (IMS) dan Ahlan Djumadil (ADIL). 

Namun, di lapangan penerapannya justru ada yang tidak singkron. Program kebanggaan Pemda Halteng ini ternyata belum disertai dengan penjelasan teknis yang seragam di tingkat bawah.

Mama Rara (38) seorang warga Desa Fidi Jaya, mengaku bingung saat ingin mengurus insentif tersebut di kantor desa. Menurut keterangan dari desa, insentif ibu hamil hanya diberikan hingga anak ketiga. Sementara dia sendiri yang akan melahirkan anak keempat tidak lagi masuk kriteria penerima insentif.

"Kita p laki (suami) ada pigi urus di Desa, katanya dibatasi sampe anak ketiga saja." ujarnya, Kamis (21/8).

Kepala Desa Fidi Jaya, Ruslan Ibrahim saat dikonfirmasi mengenai keluhan warga tersebut menjelaskan, bahwa Desa Fidi Jaya memang insentif ibu hamil hanya sampai anak ketiga. Hal itu katanya dengan pertimbangan jumlah penduduk desa Fidi Jaya yang banyak dan kuota insentif ibu hamil yang diberikan 20 sesuai kriteria.

"Iya untuk insentif ibu hamil sampai anak ke 3, itu karena kuota bantuan cuman 20. Sementara kita di fidi jaya penduduk paling padat," ungkapnya.

Ruslan menambahkan, kalau memang ada arahan dari atas untuk menambah jumlah penerima insentif tentu desa akan menyesuaikan.

"Bisa saja insentif ibu hamil ini sampai anak ke 4, hal itu itu kita sesuaikan dengan anggaran yang ada. Karena ini juga program stunting, setiap ibu hamil yang dapat insentif harus ikut posiyandu di desa," ujarnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, di Desa Were tidak ada batasan yang jelas bagi jumlah penerima insentif ibu hamil.

Media ini juga mencoba konfirmasi terkait aturan teknis mengenai bantuan insentif ibu hamil kepada Mustami Djamal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Saat dikonfirmasi, Ia menjelaskan bahwa hal itu belum ada aturan secara khusus, namun sesuai penyampaian Bupati penerima insentif ibu hamil hingga anak keempat.

“di Peraturan Bupati (Perbup) belum ada, tapi Bupati sudah sampaikan itu sampe anak keempat ,” jelasnya melalui keterangan tertulis. (M.Safri Yusuf)

Editor : Mr.c