Breaking News

Sekda Halteng Klarifikasi: 14 Program Pendidikan Tidak Macet, Diluncurkan Tahun ini

 

WEREINFO — Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Tengah, Bahri Sudirman meluruskan pemberitaan terkait dugaan mandeknya 14 program pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Halteng Tahun Anggaran 2024.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak macet total sebagaimana diberitakan, melainkan sebagian telah terealisasi, sebagian lainnya belum rampung, bahkan ada yang tercatat dalam SIPD dengan nilai nol akibat keterlambatan input data. Kondisi itu membuat sejumlah program tidak bisa diproses dalam permintaan anggaran.

“Jadi tidak benar kalau 14 item kegiatan yang ada Dinas pendidikan dikatakan tidak jalan. Ada regulasi yang mengatur realisasi, dan kegiatan yang tertunda akan tetap diluncurkan pada tahun 2025,” tegas Bahri.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dikbud Halmahera Tengah, Junaidi Gailea. Ia menegaskan, program yang belum tuntas sudah masuk dalam alokasi anggaran 2025 dan akan segera dilaksanakan.

Dengan demikian, isu macetnya program pendidikan Halmahera Tengah dibantah, dan pemerintah daerah memastikan seluruh kegiatan tetap berjalan sesuai mekanisme regulasi.

“Sekali lagi isu yang beredar tidak benar,” tandasnya.

Terpisah, publik menilai upaya untuk menyerang pemerintahan dilakukan dengan berbagai cara, termasuk dengan memainkan isu profokatif, adu domba dan pecah bela dalam tubuh kabinet kerja IMS ADIL.

Hal ini disampaikan Hamdan Halil, Aktivis Mahasiswa Studi Hukum, Asal Halmahera Tengah.

"Ini murni sengaja dimainkan pihak tertentu, sehingga salah kaprah tanpa didukung kajian mendalam dan pemahaman regulasi yg menyeluruh". tegasnya.

Menurutnya, ini kondisi normal dan sesuai dengan dasar hukum proyek APBD yang "masuk luncuran" yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pengelolaan keuangan daerah. 

Secara teknis, sisa anggaran (termasuk yang tidak terealisasi) dapat diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Selesai pada Akhir Tahun Anggaran.

"PMK No. 109 Tahun 2023 mengatur penggunaan rekening khusus, yaitu Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), untuk menampung dana pekerjaan kontraktual yang belum selesai pada akhir tahun anggaran dan dapat dilanjutkan di tahun berikutnya" Bebernya.

Selain itu, Hamdan mengingatkan kepada sejumlah rekan insan media untuk lebih bersikap profesional, tidak mudah memplintir dan subjektif.

"Rekan insan media diharapkan untuk profesional, tidak subjektif dan dapat menjadi mitra pembangunan daerah dalam akses informasi publik yang benar dan relevan". Tutupnya.

(M.Safri Yusuf)

Editor : Mr.c