WEREINFO — Kamis, (14/8) Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menerima kunjungan dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi. Kunjungan tersebut bertujuan mempererat sinergi guna mempercepat program pertanahan serta menjaga keamanan aset daerah.
Dalam pertemuan itu, Lalu Harisandi menekankan bahwa kunci keberhasilan dalam pengamanan aset terletak pada komunikasi dan koordinasi yang erat. Ia mengajak Pemerintah Daerah Halmahera Tengah agar segera mempercepat proses sertifikasi seluruh aset milik daerah yang masih banyak belum memiliki dokumen resmi.
"Sertifikat atas aset bukan semata-mata untuk legalitas, tapi juga menjadi perlindungan bagi aset negara agar tidak berpindah kepemilikan secara tidak sah," tegas Lalu Harisandi.
BPN Maluku Utara menargetkan pada tahun 2026 Halmahera Tengah dapat berstatus sebagai Kabupaten Lengkap, di mana seluruh bidang tanah sudah tersistematisasi, terpetakan, dan bersertifikat. Termasuk di dalam program tersebut adalah tanah untuk fasilitas umum, seperti tempat ibadah yang saat ini banyak yang belum memiliki dokumen legal.
Tak hanya itu, BPN juga menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif Pemda Halteng dengan program Sekolah Rakyat yang bertujuan meningkatkan literasi masyarakat mengenai pertanahan. Program ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam kepada warga mengenai hak dan kewajiban mereka terkait tanah serta menumbuhkan kesadaran hukum, terutama di tengah pesatnya perkembangan kawasan industri di Weda Tengah.
Lebih jauh, BPN menyoroti kebutuhan pembangunan rumah bagi penerima manfaat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta memberikan perlindungan bagi masyarakat lokal agar tidak tergeser akibat masuknya investasi besar di wilayah tersebut.
Audiensi ini menjadi momentum penting dalam membangun kerja sama strategis antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dengan BPN Maluku Utara, dengan tujuan mewujudkan tertib administrasi pertanahan, menjaga aset daerah, dan mendukung percepatan pembangunan yang berbasis kepastian hukum. (M.Safri Yusuf)
Editor : Mr.c