Breaking News

Formapas Tegas Tolak PT Gamping Mining, Karst Sagea-Kiya Terancam Tambang

 

WEREINFO — PT Gamping Mining Indonesia berencana melakukan investasi pengolahan batu gamping menjadi klinker di kawasan karst Sagea-Kiya, Halmahera Tengah. Rencana ini memicu gelombang penolakan dari berbagai pihak, khususnya masyarakat sipil dan aktivis lingkungan. Penolakan semakin menguat setelah beredarnya dokumen pertemuan pejabat daerah dan anggota DPRD Halmahera Tengah yang membahas izin bagi perusahaan itu.

Salah satu penolakan paling keras datang dari Riswan Sanun, Ketua Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara Jabodetabek-Banten. Ia menegaskan bahwa tambang tersebut bukan hanya ancaman ekologis, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap masa depan masyarakat lokal.

“Lahan yang dimohon perusahaan itu tidak dapat diberi izin dalam bentuk apa pun,” tegas Riswan saat diwawancarai. Kamis, (14/08/).

Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Riswan merujuk pada sejumlah regulasi yang secara eksplisit melindungi kawasan karst, di antaranya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 554 Tahun 2025, yang memberikan perlindungan khusus terhadap kawasan karst sebagai wilayah lindung geologi.

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043, yang secara tegas melalui Pasal 58 ayat (3) menetapkan kawasan karst sebagai wilayah konservasi yang berfungsi sebagai pengatur tata air alami dan sistem imbuhan akuifer bawah tanah.

Bagi Formapas, kawasan karst Sagea-Kiya bukan hanya lanskap geologi biasa. Ia adalah jantung kehidupan masyarakat lokal. Lereng-lereng kapurnya memancarkan mata air yang menjadi satu-satunya sumber air bersih bagi desa-desa di Kecamatan Weda Utara. Ekosistem karst ini juga menjadi rumah bagi berbagai flora dan fauna endemik Maluku Utara yang tidak ditemukan di tempat lain.

Riswan menegaskan, eksploitasi karst akan menyebabkan kerusakan ekologis permanen, termasuk gangguan sistem hidrologi, penurunan debit air tanah, hilangnya vegetasi penutup, percepatan erosi, serta berpotensi menimbulkan bencana kekeringan dan banjir.

“Sudah cukup. Kehadiran PT IWIP dan tambang-tambang lain telah memperlihatkan dampak nyata hutan rusak, sungai tercemar, laut kotor, dan banjir yang memakan korban jiwa. Jangan tambah luka ini dengan tambang baru,” ujarnya.

Menurutnya, pejabat daerah terlalu sering melihat investasi hanya dalam bingkai statistik pertumbuhan ekonomi, tanpa mempertimbangkan dampak sosial-ekologis yang dialami langsung oleh masyarakat. Ia mempertanyakan sejauh mana manfaat keberadaan tambang terhadap pendidikan, kesehatan, budaya lokal, lembaga keagamaan, serta masyarakat adat secara menyeluruh.

“Berapa persen kontribusi perusahaan bagi pendidikan warga? Bagi lembaga keagamaan? Bagi masyarakat adat dan masa depan anak-anak?” tanyanya.

Sebagai putra asli Halmahera Tengah, Riswan menganggap pelestarian kawasan karst sebagai panggilan moral. Ia dan Formapas berkomitmen mengawal isu ini hingga ke tingkat nasional, termasuk menyuarakan penolakan di Kementerian ESDM dan lembaga terkait.

“Saya lahir dan besar di Halmahera Tengah. Saya tahu bagaimana alam memberi makan, memberi minum, dan memberi napas bagi masyarakat. Kalau karst itu rusak, berarti kita menghancurkan sumber kehidupan generasi berikutnya.” Tutup Riswan dengan tegas.

Di tengah meningkatnya tekanan terhadap kawasan karst akibat ekspansi industri ekstraktif, sikap kritis Formapas dan elemen masyarakat sipil lainnya menjadi penting sebagai penyeimbang narasi pertumbuhan ekonomi yang kerap mengabaikan keberlanjutan lingkungan.

Kini bola panas ada di tangan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Apakah mereka akan berdiri bersama rakyat mempertahankan tanah leluhur, atau tunduk pada tekanan investasi tambang. (Red)

Editor : Mr.c