WEREINFO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mencatat sebanyak 147 aduan ketenagakerjaan yang masuk sejak Januari hingga Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 133 aduan telah selesai di tingkat bipartit dan tripartit dengan Disnakertrans Halteng, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halteng Fauzan Anshari SH. MS.i, menjelaskan bahwa dari berbagai perusahaan yang ada di Halteng, PT IWIP tercatat sebagai perusahaan dengan aduan terbanyak.
“Sejak Januari sampai Agustus ini, seluruh aduan yang masuk berjumlah 147. Dari jumlah itu, 133 telah selesai di tingkat bipartit. Sisanya masih menunggu proses bipartit antara manajemen dan karyawan,” ungkapnya, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan dilakukan secara berjenjang. Jika proses bipartit tidak membuahkan hasil, maka dilanjutkan ke tripartit yang melibatkan Disnaker, manajemen perusahaan, serta pekerja. Apabila tetap menemui jalan buntu, kasus akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Saat ini, kata Fauzan, terdapat dua perselisihan dengan PT STM yang tengah diproses di PHI. “Semua anjuran sudah siap. Rencananya Kamis ini saya akan ke Ternate untuk daftarkan perselisihan antara PT STM dengan Serikat Buruh Garda Bangsa Nusantara (SGBN) Maluku Utara. Kasusnya terkait PHK dan hak-hak pekerja,” jelasnya.
Ia menambahkan, jenis perselisihan terbanyak yang masuk ke Disnaker Halteng adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) beserta hak-hak pekerja yang belum terselesaikan.
“Dari total 147 aduan, yang paling banyak adalah masalah PHK. Itu mendominasi laporan yang kami terima,” tegasnya.
Disnakertrans Halteng memastikan akan terus mengawal setiap perselisihan ketenagakerjaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari bipartit, tripartit, hingga ke ranah pengadilan jika diperlukan.
Di akhir wawancara, Plt Kadis Nakertrans Halteng ini menyampaikan himbauan kepada seluruh Perusahaan yang ada di Halteng, Untuk minimalisir perselisihan yang terjadi agar selalu kedepankan musawarah dengan tetap berpedoman pada peraturan yang belaku.
"Saya menghimbau agar Perusahaan tetap mengikuti semua aturan Perundangan- undangan yang berlaku baik itu UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,"tutupnya. (M.Safri Yusuf)
Editor : Mr.c