WEREINFO – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah bersama BPJS Kesehatan menggelar kegiatan pemadanan data ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh perusahaan, baik yang bergerak di sektor pertambangan maupun non-tambang.
Pertemuan tersebut berlangsung di Café Bos and Resto pada Kamis (21/8/), dengan dihadiri langsung perwakilan BPJS Kesehatan serta sejumlah pelaku usaha dari berbagai sektor di Halteng.
Plt. Kepala Disnakertrans Halteng, Fauzan Anshari, menjelaskan bahwa sinkronisasi data ketenagakerjaan dengan sistem pengupahan melalui BPJS merupakan upaya penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
“Langkah ini kita lakukan agar data pekerja dan informasi pengupahannya dapat tersaji secara valid. Dengan begitu, kebijakan ketenagakerjaan bisa lebih tepat sasaran,” ungkapnya.
Fauzan menambahkan, data yang akurat bukan hanya membantu pemerintah dalam menetapkan kebijakan, tetapi juga bermanfaat bagi perusahaan untuk mengelola sumber daya manusia secara lebih terarah. Ia menekankan bahwa transparansi dan keterpaduan data akan memperkuat kepercayaan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
“Hubungan industrial yang harmonis tidak akan tercapai tanpa adanya data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu kami mengimbau semua perusahaan untuk rutin melakukan pemutakhiran data pekerja melalui BPJS,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala BPJS Kesehatan Halteng, Umar, mengatakan pihaknya terus melakukan verifikasi terhadap data yang disampaikan perusahaan. Menurutnya, proses pengecekan ini penting untuk memastikan kesesuaian antara laporan dan kondisi di lapangan.
“Kami memastikan apakah jumlah pekerja dan nominal upah yang dilaporkan benar-benar sesuai. Karena dalam praktiknya, sering terjadi perubahan status tenaga kerja, misalnya ada yang berhenti lalu masuk bekerja kembali,” jelas Umar.
Ia juga menekankan kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan seluruh karyawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Umar mencontohkan, apabila seorang karyawan pindah perusahaan, maka kepesertaan BPJS-nya juga harus disesuaikan dengan tempat kerja yang baru.
Melalui kerja sama erat antara pemerintah daerah, BPJS, dan dunia usaha, Halmahera Tengah diharapkan dapat membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia. (M.Safri Yusuf)
Editor : Mr.c
