WEREINFO - Perusahan PT. Tekindo yang beroperasi di Kecamatan Weda Tengah, dinyatakan selesai dari masa kontrak produksi tambang Nikel. Hampir Kurang lebih 150 karyawan yang di PHK oleh PT Tekindo dan akan di bayar hak Pasangon Karyawan.
Hal tersebut di katakan manejemen Pusat PT Tekindo Purnomo, melalui KTT humas PT.Tekindo Masri mengatakan setelah desakan aksi dari sejumlah karyawan berapa hari lalu. Dengan berakhirnya masa kontrak PT Tekindo maka terhitung 30 Juni 2025 masa kontrak karyawan.
Berbagai upaya yang dilakukan PT Tekindo antara lain, karyawan yang berakhir masa kerja dialihkan ke PT IWIP. Namun, dalam proses pengalihan karyawan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dari manajemen PT IWIP.
karyawan tetap mengikuti seleksi dari PT IWIP. 62 karyawan yang di usulkan ke PT IWIP, yang ikut dalam seleksi tersebut hanya sebanyak 56 karyawan, dan dinyatakan lulus hanya 14 orang.
Diketahui, status karyawan saat ini yang diusulkan dirinci sebagai berikut.
1. karyawan yang habis kontrak TE tidak lulus test IWIP dan tidak ikut seleksi IWIP
2. karyawan yang lulus IWIP (karyawan yang lulus IWIP walaupun kontrak kerja berakhir di 30 juni 2025 maka di perpanjang di TE dengan status new hire PKWT TE maka masa kerjanya akan kembali NUL seperti pegawai baru)
3. karyawan TE yang di Move ke CMS (karyawan TE yang di move ke CMS walaupun kontrak kerja berakhir di 30 juni 2025 maka 1 Juli 2025 kontrak kerjanya akan diper baharui di CMS dengan satatus New Hire PKWT CMS masa kerjanya kembali NUL)
4. karyawan sebagai TE Mandatori Selain itu, ada beberapa tambahan lagi antara lain, gaji prorate di berikan sesuai dengan tgl gajian. ke 4 katagori karyawan diatas, karena kontraknya berakhir, maka uang kompensasinya akan dibayarkan, dan untuk yang diperpanjang kembali karena lulus seleksi IWIP, pindah ke CMS dan yang mandatori akan diperpanjang kembali kontraknya, dengan masa kerjanya akan kembali NUL seperti pegawai baru Kompensasi akan dibayarkan yang muncul dalam perjanjian Bersama .
Tiket dan biaya pemulangan akan segera dibayarkan. Yang habis kontrak dan dipulangkan hanya 62 orang, sisanya yang move CMS dan mandatori 9 orang tetap stay dan bekerja di TE untuk membuat kontrak baru namun kompensasi tetap dibayarkan.
lalu karyawan yang sebenarnya sudah berakhir kontrak masih bisa tinggal sementara di site, sampai kompensasi dibayarkan, asalkan menjaga ketertiban di site.
Sekali lagi sampaikan ke teman-teman bahwa perusahaan dalam hal ini Tekindo, sudah diawasi oleh kantor dinas ketenagakerjaan terkait dengan peralihan dan pengakhiran kontrak kerja ini, dan pasti Tekindo akan patuh dengan peraturan yang berlaku. (Ir)
Editor : Mr.c
