WEREINFO — Senin, (14/7) Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), secara resmi memulai pelaksanaan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi 2024 di lingkungan Pemkab Halteng.
Kepala BKPSDM Halteng, Arman Alting, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta kebijakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) terkait pengembangan kompetensi dan pedoman orientasi PPPK.
Program orientasi ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan, keterampilan, dan kemampuan, serta membentuk sikap profesional dan beretika dalam kalangan ASN.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan membangun kesamaan visi dan mendukung dinamika pola pikir yang diperlukan untuk menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah secara efektif.
Sebanyak 337 peserta mengikuti orientasi ini, terdiri atas:
- 95 Tenaga Guru
- 83 Tenaga Kesehatan
- 159 Tenaga Teknis
Mereka adalah PPPK yang telah lolos seleksi formasi tahun 2024 tahap I di lingkungan Pemkab Halmahera Tengah.
Kegiatan orientasi dibagi dalam tiga tahap, yaitu:
- 14–17 Juli 2025 dengan metode klasikal
- 18–26 Juli 2025 pembelajaran mandiri
- 27–28 Juli 2025 metode klasikal
Lokasi pelaksanaan tersebar di beberapa tempat, antara lain Aula Salahudin bin Talabuddin, Pendopo Falcilno Weda, Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Aula Dinas Kesehatan.
Mengusung tema “ASN Berakhlak untuk Halteng Sejahtera, Mandiri dan Maju,” orientasi ini menghadirkan narasumber dari LAN RI, pejabat struktural pemerintah daerah, dan juga diselingi pembelajaran daring melalui MOOC (Massive Open Online Course).
Dalam sambutannya, Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji, mengapresiasi pelaksanaan orientasi yang tepat waktu oleh BKPSDM. Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada para peserta yang telah berhasil melewati seleksi ketat menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Bupati menegaskan pentingnya para PPPK memahami posisi mereka sebagai bagian ASN dengan sistem kerja kontrak sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
“PPPK tidak berhak mengajukan mutasi atau pindah tugas. Jika hal itu dilakukan, maka dianggap pengunduran diri. Hal ini penting agar pelayanan publik tetap berjalan optimal sesuai tugas masing-masing,” tegasnya.
Bupati Ikram menambahkan bahwa orientasi ini juga momentum pembentukan karakter ASN baru, dilengkapi pemahaman tentang etika kerja, wawasan kebangsaan, disiplin, serta nilai kearifan lokal seperti falsafah Fagogoru dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Di akhir sambutannya, ia mengingatkan peserta untuk menunjukkan kualitas ASN terpilih dengan menjunjung tinggi integritas, tanggung jawab, dan menghormati semua pihak yang terlibat.
“Kecerdasan saja tidak cukup, harus disertai integritas tinggi. Itulah dasar fondasi ASN PPPK Halteng yang kuat,” pungkasnya.
Editor: Mr.c
