Pengadilan Soasio Putuskan Status Tersangka 11 Warga, Kontroversi Mengemuka
Dalam sidang perkara praperadilan yang digelar, terdapat lima kasus yang diputuskan. Dari jumlah tersebut, tiga kasus menyatakan proses penangkapan oleh polisi tidak sah, namun status tersangka tetap berlaku. Satu kasus lainnya mengukuhkan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka sah. Sementara itu, satu perkara yang melibatkan tujuh warga ditolak dengan alasan pengadilan tidak memiliki kewenangan, sehingga status tersangka tetap berlaku dan para tersangka akan tetap ditahan.
Wetub Toatubun, perwakilan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menilai putusan hakim menunjukkan ketidakjelasan, karena adanya perbedaan pendapat di antara para hakim mengenai kewenangan pengadilan. Hal ini disayangkan karena wilayah Halmahera Timur secara administratif masuk dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Soasio.
Menurut Wetub, berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang praperadilan, Pengadilan Negeri Soasio seharusnya membatalkan status tersangka terhadap warga Maba Sangaji dan menolak tuntutan polisi.
Keputusan ini menimbulkan preseden yang kurang baik bagi masyarakat adat yang berjuang mempertahankan hak atas tanah dan lingkungan yang sehat. Pengadilan Negeri Soasio dan Polda Maluku Utara juga diduga berperan mendukung kepentingan perusahaan tambang.
Jaringan Advokasi Tambang Maluku Utara mencatat bahwa PT Position dimiliki oleh 51 persen saham PT Tanito Harum Nickel (THN) dan 49 persen dimiliki oleh Nickel International Kapital, sebuah perusahaan yang berbasis di Singapura. PT Tanito Harum Nickel sendiri merupakan bagian dari grup PT Harum Energy Tbk, yang dimiliki oleh Kiki Barki, salah satu orang terkaya di Indonesia menurut Forbes 2023. (Ir)
Editor : Mr.c
0 Komentar