Breaking News

Rekomendasi Pemda Harus Jadi Perhatian Serius Pemilik Miras

WEREINFO - Pemda Halteng dalam ini Dinas PTSP Halteng, pastikan rekomendasi yang di keluarkan oleh pemerintah terkait minum keras (miras) bir yang masuk di PT IWIP merupakan kebijakan yang sangat efektif. 

Pasalnya, hal ini agar menjadi perhatian serius para pelaku usaha miras yang masuk di PT IWIP, agar tidak menyebar ke masyarakat luas maupun penampungan di wilayah Kecamatan Weda Tengah.

Kepala Dinas PTSP Halteng, Samsul Bahri menjelaskan, rekomendasi terkait miras yang di keluarkan merupakan kebijakan pemda dalam rangka antisipasi peredaran miras ke masyarakat. "Memang secara legalitas izin miras tidak bisa di batalkan, hanya saja dalam hal menginggatkan merupakan kewajiban pemerintah,"kata Samsul, Senin (26/05).

Dinas juga intens melakukan pengawasan bagi konstributor miras tersebut, jangan sampai ada penampungan yang sengaja di lakukan oleh pengusahan. Sebab, apabila hal tersebut terjadi maka sudah melanggar ketentuan pada izin yang di keluarkan dalam hal pemerintah Pusat, atau kementrian perdagangan. "Apabila di temukan akan berdampak tidak baik, bagi daerah maupun masyarakat,"ucapnya.

Diketahui, terkait usaha miras yang masuk PT IWIP, sudah menjadi kewengan pihak perusahan. Karena, sistem kontributor itu merupakan kerja sama antara pengusaha dan perusahan terkait. "Jadi semua tergantung perusahan mau lanjut kontrak atau tidak,"pungkasnya.

Untuk izin usaha miras yang masuk di PT IWIP sebagai konstributor ada dua perusanan atau izin yaitu, Hengki dan salah satu pemilik cafe yang beroperasi di Weda.

Sementara itu, salah satu pemilik usaha miras Hengki mengakui, izin tersebut dapat memberikan dampak baik lagi ke Pemda lantaran bisa menjadi PAD Halteng, atau Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, sampai saat ini belum ada laporan resmi PAD miras yang masuk pada pemda melalui DBH itu. Atau secara rinci belum di ketahui dengan pasti apakah ada PAD atau besarannya. (Ir)