Breaking News

PT Tekindo Diminta Buat Jalur Holing Tersendiri, Perusahan Klaim Sudah Miliki Izin Pemerintah

WEREINFO - Perusahan PT Tekindo yang beroperasi di wilayah Weda Tengah, tak patuhi aturan jalur lintasan/holing proses pengangkutan hasil tambang. Pasalnya, jalur lintas jalan umum di gunakan untuk melintas kendaraan berat milik PT Tekindo.

Jalur jalan umum ini terkesan dikuasi pihak perusahan, karena kepentingan pengangkutan hasil Nikel mereka agar lebih cepat. Dan harus membuat masyarakat menunggu setelah kendaraan lewat. 

Sebab, jalur holing perusahan tersebut harus melintas di jalur umum sehingga, terkadang membuat kemacetan, kecelakaan bahkan bisa salah paham antara masyarakat dan pihak perusahan khususnya karyawan. Seperti yang terjadi pada rabu (28/05) polisi dan karyawan salah paham sampai muncul baku pukul.

Pihak perusahan harus sadar diri karena mengunakan jalur umum yang mengangu aktivitas masyarakat. Secara aturan pihak perusahan PT Tekindo sudah melanggar aturan. 

Ini membuat berbagai keresahan masyarakat khususnya para penguna jalan umum, yang harus utamakan perusahah dari pada masyarakat umum. 

"Belum lagi karyawan dalam hal ini security yang bersikap arogan, ketika melintas jalur itu. Padahal seharusnya perusahan lebih utamakan jalur umum," tegas sejumlah masyarakat.

Sementara itu, pihak perusahan PT Tekindo saat di menyikapi status jalan umum tersebut, sudah memiliki izin dari pemerintah. "Jalur perempatan lintasan perusahan itu sudah ada izin dari pemerintah," singkat pihak Perusahan. (Ir)