WEREINFO - Kurang Lebih hampir sekitar 1.525 karton miras dari Tobelo milik salah satu pengusaha, masuk di Lingkar Tambang PT IWIP. Miras tersebut diduga memiliki Izin dari Kementrian dan provinsi secara legal masuk di PT IWIP.
Diakui bahwa miras yang masuk ke PT IWIP meskipun tidak memiliki rekomendasi dari Pemda setempat tetap bisa masuk karena beralasan sudah kantongi izin dari kementrian. Miras sebanyak itu, di angkut mengunakan 2 truk pengangkutan, Kamis (07/05) sekitar pukul 20.35 WIT.
Awalnya kedua supir mengakui bahwa miras tersebut berasal dari Jailolo, Halmahera Barat. Namun, dari hasil penulurusan kedua truk itu dari Tobelo, Halmahera Utara.
Informasi yang di himpun, Pemilik Usaha Miras yang biasa di sapa Ko Hengki menjelaskan, izin perdagangannya jelas, status perusahan sebagai restributor dimana barang tersebut di bawah kemudian berikan ke PT IWIP. Beda halnya dengan barang di lakukan jual beli secara umum atau buka toko di wilayah lingkar tambang. "Kami kantongi izin dari kementrian,"terangnya.
Apabila pemda akan melakukan tindakan pemutusan izin, maka harus melaporkan ke kementrian perdagangan. "Pada prinsipnya rekomendasi dari Pemda untuk pemutusan usaha yang sudah mengantogi izin dari kementrian perdagangan dan Provinsi harus melalui kementrian langsung,"ungkap Hengki. (Ir)
