WEREINFO - Pemilik Miras merek Bir yang masuk ke PT IWIP nyatakan pihak Pemda Halteng, tidak punya kewenagan untuk batalkan izin miras yang masuk ke Perusahan. Pasalnya, miras tersebut memiliki izin dari kementrian Perdangangan dan Pemerintah Provinsi.
Diketahui, pemda sempat melakukan rekomendasi ke PT IWIP untuk tidak masukan miras ke Perusahan lagi. Namun, itu tidak berlaku karena terkendala izin yang dimiliki oleh pengusaha dari Kementrian Perdagangan. Selain itu juga, izin yang di keluarkan merupakan izin konstributor bukan penjual atau pengedar.
Pemilik miras yang biasa di sapa Ko Hengki juga menjelaskan bahwa, selama miras tersebut tidak di jual keluar dan izin masih sebagai konstributor maka tidak ada persoalan. "Sebab, tidak mungkin rekomendasi pemutusan miras dari pemda membatalkan izin dari kementrian perdagangan,"katanya.
Sementara itu, pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah mencabut rekomendasi PT. Johenly Inti Perkasa, salah saru perusahaan pemasok Minuman Beralkohol Golongan. A, B dan C, dengan Alamat Usaha Desa Lelilef Sawai Kecamatan Weda Tengah. Yang pada dasarnya tidak bisa karena rekomendasi pemda tidak bisa membatalkan izin perusahan keluar langsung dari kementrian perdagangan.
Diketahui, pencabutan rekomendasi dengan Nomor : 100.3/0325 tersebut ditandatangani langsung Wakil Bupati Halmahera Tengah Ahlan Djumadil pada tanggal 8 April 2025. Dalam rekomendasi tersebut, Rekomendasi Bupati Halmahera Tengah Nomor :15/HT/2023 tanggal 14 Februari 2023 atas nama Pelaku Usaha : PT.JOHENLY INTI PERKASA, NIB : 8120019062265, Usaha Pokok : Perdagangan Besar Minuman Beralkohol Gol. A, B dan C, Alamat Usaha : Desa Lelilef Sawai Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, dengan dicabutnya rekomendasi tersebut pihak Manajemen PT. JOHENLY INTI PERKASA, tidak diperkenankan melakukan penyuplaian minuman beralkohol pada PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). (Ir)
