Breaking News

Mulai Menjamur, Banyak Suplayer Miras Tak Kantongi Izin

WEREINFO - Salah satu distributor Pemilik minuman keras (Miras) Hengki, dan salah satu pemilik cafe di weda, yang masuk di perusahan PT. IWIP nampaknya tak hiraukan Rekomendasi yang di keluarkan oleh Pemda Halteng. Pasalnya, pemilik berdalil Miras yang masuk ke Perusahan mendapatkan Izin distributor Resmi dari Kementrian Perdagangan.

Dalam rekomdasi yang di keluarkan pemda, untuk bisa diperhatikan oleh pemilik menjelaskan terkait dengan Perda Miras yang di tetapkan oleh pemda Halteng, terkait dengan pengawasan agar tidak menyebar ke masyarakat maupun tempat-tempat hiburan. Meskipun pemilik miras dengan perusahan PT. Johenly tersebut memiliki izin resmi langsung dari kementrian perdagangan, harus tidak ada salahnya mematuhi langka pemerintah daerah, sebagai bagian dari pengawasan.

Dari hasil pengawasan Disperindag malut maupun pemda Halteng sendiri, beberapa bulan kemarin masih banyak suplayer yang tidak miliki izin terlebih khusus terkait dengan perda Halteng itu sendiri.

Sesuai dengan Permendag nomor 20 tahun 2014, ada mekanisme yang dia atur yakni disributor ke sub distributor, kemudian ke agen lalu ke pengecer. Sehingga, ini harus menjadi pengawasan ketak dinas terkait. 

Informasi yang beredar saat ini di kalangan masyarakat, miras yang masuk ke perusahan kadang di salah gunakan. Sebab, ketika Miras sudah ada pada perusahan terkadang diberikan kepada pemerintah Desa khususnya lingkar tambang. Ini harus jadi perhatian serius kita bersama serta keterlibatan semua unsur. (Ir)