Breaking News

PT. Mining Abadi Indonesia Siap Bayar Hak 9 Karyawan PHK


WEDA- Hasil Mediasi PT. Mining Abadi Indonesia (MAI), yang melakukan PHK ke 9 Karyawan yang di fasilitasi oleh Pemda, melalui dinas Nakertrans (Disnaker) Halteng, di ruang rapat, Kamis (20/03).

Dalam putusan hasil kesepakatan bersama, bahwa pihak perusahan bersedia membayar hak 9 karyawan yang mendapatkan PHK dari PT. MAI. Sistem pembayaran hak karyawan tersebut berbeda-beda, dilihat dari lama kerja karyawan maupun posisi pekerjaan.

Wakil ketua komisi I DPRD Halteng, Putra Sian Arimawa mengatakan, mediasi ini bagian dari permintaan 9 karyawan yang di PHK meminta hak mereke terbayarkan oleh pihak perusahan. Ada beberapa item hak karyawan yang perlu di bayarkan perusahan antara lain. Pertama, sisa kontrak karyawan, uang pengantian hak, dan uang kompesasi.

Selaku Komisi I yang membidangi terkait Peruhanan, ada berapa usulan yang harus di selesaikan oleh pihak perusahan. Yakni, Kontrak kerja PT. MAI ini harus di revisi. Karena ada beberapa pasal yang menurut saya tidak relevan dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku, kemudian terkait peraturan perusahan yang sekarang ini sudah pengalihan nama, dari PT. MAI ke PT.RSJ

Selain itu, pihak perusahan juga harus terbuka ke pemda dalam hal ini melalui dinas terkait, agar informasi ini bisa diketahui oleh masyarakat umum, khususnya masyarakat Halteng itu sendiri.

"Terkait kontrak kerja di perusahan selama ini, tidak perna memasukan kontrak kerja di Disnakertrans Halteng. Padahal itu, kewajiban perusahan. Kemudian peraturan perusahan juga, perlu ada revisi dari dinas. Sehingga, poin-poin mana yang mungkin kurang dan perlu di tambahkan," kata Sian.

Sementara itu, mediator Hubungan Industrial Safrin ishak mengatakan, total pembayaran hak karyawan yang di PHK ini berbeda-beda di atas masa kerja. Hampir rata-rata gaji pokok sekitar 5,5 juta di tambah uang pengantian hak.

"Dari 9 karyawan yang kena PHK itu hanya 2 karyawan yang mendapatkan uang pengantian hak karena 2 karyawan tersebut di rekrut dari luar Halteng. Sementara sisanya hanya mendapatkan pesangon. Dan rata-rata pesangon karyawan ini mendapatkan sekitar 1 bulan upah. Namun, bervariasi tergantung masa kerja karyawan tersebut," tutupnya. (Ir)