Munadi: PT. IWIP Dan Nakertrans Bakal Dipanggil
WEDA- Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Halmahera Tengah (Halteng) yang digelar pada Senin (24/03), terkait lahan restan Desa Kulojaya yang seharusnya membahas dana pembebasan senilai Rp1,8 miliar, terpaksa diskors. Alasan utama di balik keputusan tersebut adalah, adanya berbagai kejanggalan dalam distribusi dana, yang masih perlu digali lebih dalam.
Wakil Ketua DPRD Halteng, Munadi Kilkoda, mengungkapkan bahwa dari total Rp1,8 miliar, sebanyak Rp525 juta telah dibagikan kepada tiga orang yang mengklaim memiliki lahan di area tersebut. Sementara itu, Rp525 juta lainnya diberikan kepada masyarakat umum, dan sisanya, sekitar Rp700 juta, masih berada di tangan Sekretaris Desa (Sekdes).
“Keterangan dalam rapat menyebutkan bahwa sekdes mengklaim memiliki 7 hektare lahan di area restan itu, sehingga ia mengambil Rp700 juta sekian,” ujar Munadi, Selasa (25/3)
Selain itu, DPRD Halteng masih menggali berbagai catatan penting lainnya, termasuk dugaan adanya ancaman terhadap kepala desa oleh sekdes, luas lahan restan yang dibebaskan, serta nilai riil dari pembebasan lahan tersebut. Jika dalam prosesnya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, Munadi memastikan bahwa pihaknya akan merekomendasikan kasus ini ke aparat penegak hukum.
Ke depan, DPRD Halteng berencana menjadwalkan pemanggilan pihak PT IWIP dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) untuk mendalami persoalan ini. Selain itu, tatap muka dengan masyarakat Kulo juga akan diagendakan dalam waktu dekat guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.
“Kami ingin memastikan bahwa dana Rp1,8 miliar ini digunakan sesuai peruntukannya dan tidak ada penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” tegas Munadi. (Ir)
