Breaking News

21 Napi Dapat Usulan Remisi Idul Fitri

WEDA- Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Weda mengusulkan Sebanyak 21 Narapida (Napi) mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2025.

Kepala Rutan Kelas IIB Weda, Efendi Abdulah menyampaikan, pihaknya telah mengusulkan remisi Khusus kepada 21 Napi. Dari jumlah tersebut, lama remisi yang di dapat masing-masing Napi berbeda. Hal ini tergantung berapa hukuman penjara yang di jatuhkan maupun katagori kasus apa yang ada pada Napi. “Jumlah Napi yang mendapatkan remisi ini terbanyak kepada napi dengan kasus perlindungan anak,” kata Efendi, diruang kerjanya, Senin (17/03).

Narapidana yang mendapatkan remisi dari kasus Korupsi 1 orang, Napi Narkoba 4 orang, Pemerkosaan sebanyak 3 napi, Pencurian 1 orang, kasus penganiayaan berjumlah 4 orang, sedangkan kasus perlindungan anak sebanyak 8 Napi. “Masing-masing napi ini juga dengan katagori kasus mereka mendapatkan remisi yang berbeda pula,” ungkap Efendi.

Napi yang mendapatkan remisi selama 15 hari sebanyak 3 orang, sementara yang mendapatkan remisi 1 bulan berjumlah 15 napi, sedangkan napi dengan remisi 1 bulan 15 hari terdapat 3 orang. “Total napi yang mendapatkan usulan remisi khusus, pada hari besar Idul Fitri tahun 2025 ini sebanyak 21 narapida,” terang Efendi.

Lanjut Efendi, 21 narapida yang mendapatkan remisi ini, juga dilihat dari berbagai aspek keseharian napi dalam tahanan. Salah satu pesyaratan napi dapat di usulkan mendapatkan remisi, juga lihat dari tingka laku napi tersebut. “Perubahan napi seperti perilaku, sikap, dan keseharian baik juga menjadi dasar persyaratan,” cetusnya. (Ir)