Breaking News

Usai Tarif Angkutan Umum Naik, DKAB Organda Halteng Sesuaikan Tarif Angkutan Barang


 

WEREINFO — WEDA, 25/6/2026 | Setelah dilakukan penyesuaian tarif angkutan umum di Kabupaten Halmahera Tengah, tarif angkutan barang juga turut mengalami penyesuaian. Langkah tersebut diambil oleh para pelaku usaha angkutan yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Divisi Khusus Angkutan Barang (DKAB) Halmahera Tengah sebagai respons terhadap meningkatnya biaya operasional, terutama akibat kelangkaan BBM subsidi jenis Bio Solar di seluruh SPBU di daerah tersebut.


Ketua Divisi Khusus Angkutan Barang (DKAB) Organda Halmahera Tengah, Rajif Kahar, menjelaskan bahwa pengusaha angkutan barang saat ini mengandalkan BBM non-subsidi jenis Dexlite dengan harga yang jauh lebih tinggi. Selain itu, kenaikan harga suku cadang kendaraan, material timbunan, batu, dan pasir turut membebani biaya operasional, sehingga penyesuaian tarif dinilai menjadi langkah yang tidak dapat dihindari.



“Tarif angkutan barang saat ini disesuaikan dengan harga suku cadang dan BBM non-subsidi jenis Dexlite. Karena belum tersedia Bio Solar di seluruh SPBU Halmahera Tengah, maka kendaraan angkutan harus menggunakan Dexlite sebagai bahan bakar operasional,” ujar Rajif.


Ia menjelaskan, untuk angkutan lintas dan kendaraan pikap, penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan harga Dexlite. Sementara itu, untuk kendaraan dump truck, beban operasional tidak hanya berasal dari mahalnya BBM, tetapi juga meningkatnya harga material yang dibeli dari pengusaha galian.


“Contohnya, harga timbunan yang sebelumnya sekitar Rp100 ribu kini naik menjadi Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Itu belum termasuk biaya jasa angkutan. Harga batu dan pasir juga mengalami kenaikan yang cukup tinggi,” katanya.


Rajif mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah menghadiri rapat yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Maluku Utara, termasuk Wakil Bupati Halmahera Tengah, Direktur BPH Migas Regional Maluku-Papua, Pertamina, pengusaha SPBU, serta organisasi transportasi.


Dalam rapat tersebut dibahas mengenai kuota BBM subsidi di masing-masing daerah serta regulasi yang ditetapkan BPH Migas terkait distribusi BBM bersubsidi.


Namun, karena belum ada kejelasan terkait distribusi BBM subsidi di Halmahera Tengah, DKAB dan DPC Organda Halmahera Tengah kemudian menyampaikan surat kepada DPRD Halmahera Tengah. Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi II DPRD Halmahera Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Organda, dua pengusaha SPBU di Weda, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.


Dalam forum tersebut, Organda menegaskan bahwa apabila tidak ada langkah cepat dalam menyelesaikan persoalan distribusi BBM subsidi, maka organisasi pengusaha angkutan akan melakukan penyesuaian tarif berdasarkan harga BBM dan kondisi ekonomi yang berlaku saat ini.


Rajif juga mempertanyakan mekanisme penyaluran BBM subsidi di Halmahera Tengah.

Menurutnya, sebelum harga Dexlite saat ini berada pada kisaran Rp23 ribu per liter, harga sebelumnya sempat mencapai Rp26 ribu per liter di SPBU. Sementara itu, harga solar yang dijual pengecer berada di kisaran Rp25 ribu per liter.


“Karena itu, sangat sulit memastikan bahwa BBM yang dijual oleh pengecer merupakan Dexlite. Bisa jadi yang beredar adalah solar,” ujarnya.


Ia menambahkan, berdasarkan regulasi BPH Migas, distribusi BBM subsidi jenis Bio Solar harus dilakukan melalui sistem digitalisasi menggunakan aplikasi MyPertamina. Sementara hingga saat ini SPBU di Halmahera Tengah belum sepenuhnya memenuhi persyaratan tersebut.


“Jika distribusi Bio Solar harus melalui sistem digitalisasi, sementara SPBU di Halmahera Tengah belum menerapkannya, maka perlu ada kejelasan mengenai mekanisme penyaluran subsidi tersebut,” katanya.


Meski melakukan penyesuaian tarif, Rajif menegaskan bahwa Organda tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah. Penyesuaian tarif lebih diarahkan untuk kegiatan usaha, proyek, dan kebutuhan komersial lainnya.


Ketua DKAB Organda Halteng mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terdapat Surat Keputusan (SK) pemerintah daerah yang secara khusus mengatur standar tarif angkutan barang di Kabupaten Halmahera Tengah.


"Selama ini tarif angkutan barang lebih banyak menyesuaikan kondisi lapangan, terutama biaya operasional yang dikeluarkan pengusaha dan sopir. Sampai sekarang belum ada SK tarif khusus angkutan barang dari pemerintah daerah," katanya.


Karena itu, penyesuaian tarif yang dilakukan oleh pelaku usaha angkutan barang lebih didasarkan pada kenaikan biaya operasional, khususnya biaya BBM, serta kebutuhan untuk menjaga keberlangsungan usaha transportasi barang di wilayah Halmahera Tengah.

(Nkess)