Breaking News

May Day 2026, DPC SPN Halteng Bongkar Sejumlah Persoalan Buruh di PT. IWIP

 

WEREINFO — Lelilef, HALTENG 1/5/2026 | Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional May Day 2026, (DPC SPN) Kabupaten Halmahera Tengah menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi buruh di lapangan, khususnya di lingkungan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).


Poin-poin tersebut merupakan hasil identifikasi serta penyerapan aspirasi dari buruh anggota SPN yang bekerja di berbagai area operasional perusahaan. DPC SPN Halteng menegaskan, berbagai persoalan ini menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diselesaikan oleh pihak manajemen perusahaan bersama pemerintah.


Ketua DPC SPN Halteng, Moh. Rohadi Do Iskandar, menyebutkan bahwa persoalan yang dihadapi buruh mencakup aspek fasilitas, keselamatan kerja, kesejahteraan, hingga perlakuan yang dinilai belum adil antara pekerja lokal dan tenaga kerja asing.


Di bidang fasilitas, buruh menyoroti perlunya pembangunan masjid baru di Area E dan F untuk menunjang kebutuhan ibadah. Selain itu, fasilitas Pos Pertolongan Pertama (FAP) juga dinilai belum tersedia secara memadai di area tersebut. Kondisi toilet perempuan di sejumlah lokasi, termasuk di akomodasi W dan area smelter, juga disebut tidak layak.


Masalah transportasi turut menjadi perhatian, terutama bagi pekerja perempuan yang harus menempuh jarak cukup jauh dari area parkir menuju lokasi kerja di smelter. Buruh mengusulkan penyediaan bus mini untuk menunjang mobilitas dan keselamatan.


Dalam aspek keselamatan kerja, buruh mengeluhkan minimnya ketersediaan alat pelindung diri (APD), seperti masker di area berdebu yang hingga kini belum terpenuhi secara optimal. Selain itu, ditemukan praktik operasional alat kerja yang tetap dipaksakan meskipun dalam kondisi rusak, yang justru berujung pada pemberian sanksi kepada pekerja saat terjadi kerusakan lanjutan.


Ketimpangan perlakuan juga menjadi sorotan, di antaranya terkait pemberian bonus produksi. Buruh menyebut tenaga kerja asing menerima bonus setiap bulan, sementara pekerja Indonesia hanya menerimanya sekali dalam setahun. Selain itu, perbedaan fasilitas makan dan tempat istirahat antara pekerja asing dan lokal dinilai berpotensi membahayakan kesehatan.


SPN juga mencatat adanya persoalan dalam sistem kerja, seperti jam kerja dan waktu istirahat yang tidak merata, hingga praktik perintah kerja saat waktu istirahat oleh atasan. Tidak hanya itu, durasi briefing yang panjang turut menyebabkan jam kerja melebihi ketentuan tanpa kompensasi lembur.


Dari sisi administrasi, gangguan pada sistem absensi facescan dan aplikasi Smart Salary disebut kerap merugikan pekerja karena menyebabkan status mangkir, meskipun karyawan telah mengajukan izin atau cuti secara resmi.


Persoalan lainnya meliputi belum adanya kejelasan jenjang karir bagi sejumlah pekerja lokal, termasuk di departemen HSE Klinik Weda Bay, serta lambannya proses perubahan status bagi operator forklift yang telah melewati masa percobaan.


DPC SPN Halteng juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap pekerja yang melaporkan masalah ke Industrial Relations (IR) atau serikat pekerja. Selain itu, perilaku tidak profesional dari sebagian atasan asing, termasuk cara komunikasi yang kasar dan otoriter, dinilai berpotensi memicu konflik di lingkungan kerja.


Dalam hal regulasi, SPN meminta agar penerapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dilakukan secara adil dan merata, termasuk kepada atasan asing. Evaluasi terhadap peran juru bicara juga dianggap penting, karena dinilai telah melampaui fungsi penerjemah hingga memengaruhi pengambilan keputusan.


SPN juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan keamanan di area parkir untuk mencegah kasus kehilangan kendaraan, penyediaan air bersih dan air minum layak di setiap area kerja, serta perbaikan sistem pengadaan APD yang dinilai terlalu lambat.


Di sisi kesejahteraan, buruh menyoroti belum adanya tunjangan risiko bagi beberapa posisi kerja, serta ketidakseimbangan tunjangan di area berisiko tinggi seperti ferronickel. Penerapan sanksi berlapis yang berdampak pada penghasilan pekerja juga menjadi perhatian.


Sebagai bagian dari solusi, SPN mendorong penerapan program makan sehat dengan standar gizi seimbang, termasuk penyediaan buah, serta penggunaan kemasan makanan yang lebih higienis.


Selain itu, DPC SPN Halteng juga menyampaikan dua poin tambahan strategis. Pertama, terkait dampak kebijakan RKB terhadap sektor pertambangan. 


SPN berharap manajemen dapat mempertimbangkan langkah efisiensi yang tepat agar potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dihindari. Namun, jika efisiensi karyawan tidak dapat dielakkan, maka seluruh hak pekerja harus tetap dipenuhi secara penuh.


Kedua, terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB), DPC SPN mendorong agar pihak manajemen segera menyusun tahapan pembahasan. Hal ini mengingat keanggotaan SPN di PT IWIP saat ini telah memenuhi ambang batas 10 persen sebagai syarat pembentukan PKB.


DPC SPN Halteng menegaskan, seluruh aspirasi ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap peningkatan kondisi kerja yang lebih adil, aman, dan manusiawi bagi seluruh buruh.


“Momentum May Day ini menjadi pengingat bahwa masih banyak persoalan yang perlu dibenahi bersama. Kami berharap manajemen perusahaan dan pemerintah dapat segera merespons dan mengambil langkah konkret,” tegas Moh. Rohadi Do Iskandar.

(Nkess)