Breaking News

Kadisnakertrans Halteng Tegaskan PT TMI Wajib Penuhi Hak 63 Karyawan Korban Keracunan

 

WEREINFO — ​WEDA | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh hak-hak karyawan yang menjadi korban insiden keracunan makanan. Hal ini menjadi salah satu poin krusial dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah yang digelar pada Selasa (19/5/2026).


​Kepala Disnakertrans Halmahera Tengah, Fauzan Anshari, menyatakan bahwa keselamatan, kesehatan, serta pemenuhan hak pekerja pasca-insiden merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Pihaknya mendesak manajemen PT Tempopres Mining Indonesia (TMI) untuk bertanggung jawab penuh atas hak-hak para korban. 


​"Kami menginstruksikan dengan tegas kepada pihak manajemen PT TMI untuk memastikan seluruh hak pekerja yang terdampak keracunan makanan ini dipenuhi secara tuntas tanpa ada yang terabaikan," ujar Fauzan Anshari usai menandatangani Berita Acara kesepakatan bersama di ruang Rapat DPRD Halteng.


Investigasi Lanjutan dan Evaluasi Total

​Berdasarkan laporan hasil pengujian Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Ambon terhadap 13 sampel parameter kimia dan 10 sampel parameter mikrobiologi yang dinyatakan negatif, Disnakertrans bersama instansi terkait akan mendalami faktor lain penyebab keracunan. Insiden ini diketahui telah berdampak pada 63 karyawan perusahaan. 


​Fauzan menambahkan, Disnakertrans bersama Dinas Kesehatan, PT Bakti Pertiwi Nusantara (BPN), dan PT TMI sepakat untuk melakukan uji laboratorium lanjutan. Langkah ini diambil guna memastikan apakah sumber masalah berada di lingkungan sekitar Mess Karyawan atau akibat kelalaian manusia (human error). 


​"Sembari investigasi berjalan, kami juga meminta PT TMI dan PT Danis Indo Service selaku pengelola kantin untuk melakukan evaluasi total dan inspeksi rutin. Semua vendor penyedia makanan wajib mengikuti Standard Operational Procedure (SOP) dan memenuhi standar keamanan pangan (food safety) yang ketat agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tambahnya. 


Peningkatan Pengawasan Berkala

​Menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD, Disnakertrans Halteng juga siap meningkatkan fungsi pengawasan ketenagakerjaan secara berkala di lingkungan operasional perusahaan. 


​Kesepakatan bersama ini dituangkan dalam Berita Acara resmi Nomor: 1.3.3/09/DPRD/HT/2026 dan ditandatangani oleh seluruh pihak terkait, termasuk Wakil Ketua DPRD Munadi Kilkoda, Ketua Komisi I DPRD Asrul Alting, Kadis Kesehatan Aidin Abdurahman, serta perwakilan manajemen perusahaan terkait. 

(Nkess)