Breaking News

DPRD Halteng Soroti Tafsir Liar Aturan Pilkades, PMD Diminta Aktif

 

WEREINFO — Weda, 5/5/2026 | Rapat Komisi I DPRD Halteng yang digelar di ruang rapat DPRD membahas kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Halmahera Tengah. Dalam agenda rapat ini, Komisi I menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi serta penerapan prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan transparan. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I, Asrul Alting, dan dihadiri jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).


Dalam arahannya, Asrul Alting menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkades tidak boleh keluar dari koridor hukum yang berlaku. Ia mengingatkan Dinas PMD agar tidak bersikap pasif dalam menyikapi dinamika di lapangan, terutama terkait munculnya berbagai tafsir aturan yang berpotensi menimbulkan polemik.


“Jangan ada pembiaran. Hak pilih masyarakat itu bukan untuk dipermainkan. Jika ada panitia yang membuat aturan sendiri dan membatasi warga yang secara sah memiliki KTP desa, itu merupakan pelanggaran serius,” tegasnya.


Ia juga menekankan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang membatasi hak pilih masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, seluruh warga yang memenuhi syarat administratif harus dijamin hak pilihnya dalam Pilkades.


Komisi I turut menyoroti potensi persoalan di tingkat desa, khususnya terkait perbedaan penafsiran aturan oleh panitia. Untuk itu, DPRD mendorong Dinas PMD agar segera menyusun pedoman yang tegas dan seragam guna mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Lebih lanjut, Asrul menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkades wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan utama dalam menjamin pelaksanaan Pilkades yang demokratis, adil, dan tidak diskriminatif.

(Nkess)