WEREINFO — Weda, 23/5/2026 | Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah, Fauzan Anshari, meminta perusahaan tambang di wilayah tersebut mengantisipasi dampak kebijakan pemangkasan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) agar tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Fauzan mengatakan, pemerintah daerah mendorong perusahaan melakukan penyesuaian internal dengan memindahkan pekerja ke divisi lain yang masih membutuhkan tenaga kerja, sehingga para pekerja tetap memperoleh penghasilan.
“Upaya yang dilakukan harus bagaimana pekerja yang terdampak tetap bisa bekerja, sehingga tidak terjadi PHK. Kalau sampai dirumahkan, dampaknya bukan hanya ke pekerja, tetapi juga terhadap tingkat kemiskinan di daerah maupun di Provinsi Maluku Utara,” kata Fauzan.
Menurutnya, pemerintah daerah telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pihak perusahaan agar kebijakan efisiensi dapat dipertimbangkan secara matang tanpa mengorbankan tenaga kerja.
Fauzan menjelaskan, pemerintah pusat sebenarnya telah memperhitungkan pengendalian ekspor nikel melalui kebijakan RKAB. Langkah tersebut dilakukan karena harga nikel sempat mengalami penurunan drastis akibat tingginya volume ekspor dalam beberapa tahun terakhir.
“Kalau ekspor terlalu banyak, harga nikel turun. Alhamdulillah sejak Januari hingga sekarang harga nikel mulai meningkat,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Bupati Halmahera Tengah telah berkomunikasi langsung dengan pihak terkait, termasuk menyampaikan kondisi riil di lapangan mengenai potensi pengurangan tenaga kerja di sektor pertambangan.
Disnakertrans, lanjut Fauzan, terus melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan, termasuk kontraktor dan bagian human resources development (HRD), untuk memantau perkembangan pengurangan karyawan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Ia menyebutkan, pengurangan tenaga kerja sebelumnya lebih banyak dipicu oleh pelanggaran dan sanksi internal perusahaan. Namun, untuk tahun ini, ancaman pengurangan tenaga kerja mulai berkaitan dengan kebijakan RKAB.
“Data sementara yang kami catat baru dari sektor mining, seperti PT Hillcon dan Presisi. Untuk hauling maupun industri belum ada laporan,” katanya.
Fauzan juga mengingatkan pekerja agar memahami hak-haknya apabila terjadi PHK, termasuk hak atas pesangon maupun manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap mendapatkan insentif dari program JKP. Ini merupakan salah satu bentuk antisipasi pemerintah terhadap kemungkinan PHK besar-besaran,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai hingga saat ini belum ada mitigasi khusus dari pemerintah pusat terkait perlindungan tenaga kerja akibat dampak kebijakan pengurangan kuota RKAB.
“Pemerintah daerah tidak tinggal diam. Kami terus mencari solusi karena dampaknya bisa meningkatkan angka pengangguran terbuka,” kata Fauzan.
(Nkess)
