WEREINFO — WEDA, 21 April 2026 | Bupati Halmahera Tengah, Dr. Ir. Ikram M. Sangadji., M.Si, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 000.1.10/8 mengenai Pengaturan Pelaksanaan Kegiatan Hiburan, Pesta, dan Keramaian Masyarakat.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta menciptakan kondisi sosial yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.
Poin Utama Pembatasan Kegiatan
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten menetapkan beberapa aturan krusial terkait aktivitas keramaian di tengah masyarakat:
• Larangan Hiburan Malam Hari: Kegiatan hiburan, pesta, ronggeng, dan sejenisnya dilarang dilaksanakan pada malam hari karena dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
• Batas Waktu Operasional: Pelaksanaan kegiatan keramaian hanya diperkenankan mulai pukul 07.00 WIT hingga 18.00 WIT.
• Ketentuan Pernikahan: Bagi masyarakat yang menyelenggarakan akad nikah pada malam hari, tetap tidak diperbolehkan mengadakan pesta ronggeng.
Pengecualian dan Kewajiban
Pemerintah memberikan pengecualian terhadap aturan ini untuk kegiatan yang bersifat keagamaan, kegiatan resmi pemerintah, serta kegiatan adat yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah setempat dan aparat keamanan.
Setiap penyelenggara kegiatan di luar pengecualian tersebut wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan Kecamatan, melaporkan rencana kegiatan kepada aparat keamanan, serta menjamin ketertiban selama acara berlangsung.
Peran Tokoh Masyarakat dan Sanksi
Pemerintah Daerah Halmahera Tengah juga menekankan pentingnya peran Camat, Kepala Desa, serta tokoh agama dan pemuda untuk mensosialisasikan aturan ini secara persuasif.
"Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dikenakan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis isi dalam edaran tersebut.
Pengawasan di lapangan akan dilakukan secara ketat oleh Pemerintah Daerah bersama aparat keamanan terkait.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 21 April 2026, dan akan terus dievaluasi secara berkala mengikuti perkembangan kondisi keamanan di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.
(Nkess)
