WEREINFO — Halmahera Tengah | Wakil Ketua DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, angkat bicara terkait berlanjutnya proses hukum terhadap warga Sagea serta sikap PT Mining Abadi Indonesia (MAI) yang dinilai mengabaikan desakan DPRD.
Munadi mengungkapkan, beberapa hari lalu DPRD Halmahera Tengah telah mengirimkan surat resmi kepada manajemen PT MAI untuk meminta penjelasan terkait hasil pertemuan sebelumnya antara DPRD dan pihak perusahaan. Namun hingga kini surat tersebut belum mendapat balasan.
“Beberapa hari lalu DPRD sudah mengirim surat kepada PT MAI untuk meminta penjelasan terkait hasil pertemuan sebelumnya dengan manajemen. Tapi sampai sekarang belum ada respon balik,” ujar Munadi melalui keterangan tertulis, Sabtu (7/3/2026).
Ia menilai sikap perusahaan tersebut menunjukkan ketidakseriusan dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat.
“PT MAI ini terlihat kurang menghargai lembaga DPRD. Surat yang kita kirim tidak pernah dibalas. Padahal sebagai bagian dari pemerintah daerah, DPRD merasa penting untuk menyelesaikan masalah ini agar masyarakat juga terbebas dari perkara hukum,” tegasnya.
Menurut Munadi, laporan hukum yang dilayangkan perusahaan terhadap warga Sagea diduga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya.
“Perkara yang dilaporkan ini terlihat seperti upaya perusahaan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang sedang berjuang atas haknya. Kalau dihitung untung rugi, justru masyarakat Sagea yang paling dirugikan. Sekalipun ada kompensasi dari perusahaan, nilainya tidak seberapa dibandingkan dampak kerusakan yang dihasilkan dari aktivitas tambang di wilayah tersebut,” katanya.
Munadi juga menyoroti ancaman kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan di kawasan Sagea. Ia menyebut lokasi tambang berada dekat dengan kawasan penting seperti Talaga Legae Lol dan diduga mulai mendekati wilayah Boki Maruru. Selain itu, sedimentasi dari aktivitas tambang juga dilaporkan merusak ekosistem laut di sekitar wilayah tersebut.
“Bayangkan saja, ancaman kehilangan ruang hidup bagi masyarakat Sagea sudah ada di depan mata. Lokasi tambang berdekatan dengan Talaga Legae Lol, bahkan menurut laporan aktivitas penambangan juga mulai mendekati Boki Maruru. Belum lagi sedimentasi yang merusak ekosistem laut. Ini adalah proses penghancuran yang berlangsung secara sistematis akibat kegiatan pertambangan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa protes masyarakat terhadap aktivitas tersebut seharusnya tidak dipidanakan dengan alasan menghalangi atau merintangi kegiatan perusahaan.
Munadi juga mendesak pemerintah untuk berani melakukan penyelidikan terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Ia menduga terdapat sejumlah ketidakberesan dalam proses perizinan, mulai dari dokumen AMDAL hingga Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Sampai saat ini kami belum pernah mendengar adanya adendum AMDAL untuk kegiatan yang dilakukan, padahal ada perubahan perencanaan. Perusahaan ini juga sudah vakum lebih dari tiga tahun. Belum lagi soal RKAB, kapan terbitnya dan di mana dokumennya. Banyak hal yang perlu diselidiki,” tegasnya.
Selain itu, ia menilai aktivitas tambang tersebut dibiarkan berlangsung di kawasan yang memiliki nilai ekologis penting, terutama bagi ekosistem karst yang selama ini menjadi penopang keanekaragaman hayati dan sumber kehidupan masyarakat setempat.
“Tambang ini beraktivitas di kawasan yang memiliki nilai esensial. Kegiatan PT MAI berpotensi mempengaruhi ekosistem karst yang kita pertahankan untuk mendukung keanekaragaman hayati dan keberlangsungan hidup masyarakat. Sehingga terkesan ada pembiaran dari pihak yang berwenang,” katanya.
Munadi pun mengecam keras langkah perusahaan yang melaporkan warga Sagea ke jalur hukum. Ia menegaskan DPRD Halmahera Tengah akan memanggil pihak PT MAI untuk meminta klarifikasi.
“Karena itu saya mengutuk keras kriminalisasi yang dilakukan perusahaan terhadap masyarakat Sagea. Proses hukum ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut. Dalam waktu dekat kami akan memanggil PT MAI untuk meminta klarifikasi atas sikap mereka yang mengabaikan apa yang telah disampaikan DPRD,” pungkasnya.
(Nkess)
Editor : Mr.c
