Ads

SekdaMunadiAsrul Kancing Arman Kka Ita Iki Fauzan

DPRD Halteng Tak Bertaring? Permintaan Cabut Laporan Warga Sagea Diabaikan PT Zhong Hai

 

WEREINFO — Weda, HALTENG | Proses hukum terhadap warga Desa Sagea, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang terlibat dalam aksi penolakan aktivitas tambang masih terus berlanjut. Hal ini menyusul langkah Polda Maluku Utara yang mulai melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana dalam aksi demonstrasi penolakan tambang di wilayah tersebut.

Permulaan penyidikan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/01/I/RES.5/2026/DITRESKRIMSUS yang dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 26 Februari 2026. Penyidikan dilakukan terkait aksi demonstrasi penolakan tambang yang berlangsung di area crossing Jetty Site PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia pada Kamis, 5 Februari 2026.

Langkah penyidikan ini dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan nikel di wilayah mereka. Pasalnya, aksi yang dilakukan warga disebut sebagai upaya mempertahankan ruang hidup serta menjaga lingkungan di Desa Sagea dan desa-desa sekitarnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Halmahera Tengah pada 16 Februari 2026 juga telah meminta kepada pihak PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia agar mencabut laporan polisi terhadap warga yang terlibat dalam aksi tersebut. Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan bersama pihak perusahaan, dengan harapan persoalan antara perusahaan dan masyarakat dapat diselesaikan melalui dialog dan pendekatan persuasif.

Namun hingga kini proses hukum tetap berjalan. Kondisi ini dinilai menunjukkan bahwa perusahaan mengabaikan atau menganggap enteng tekanan dari DPRD Halmahera Tengah terkait permintaan pencabutan laporan terhadap warga.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 162 juncto Pasal 136 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa penyidik belum menetapkan tersangka. Penetapan tersangka akan diberitahukan kemudian setelah proses penyidikan lebih lanjut.

“Penyidik belum menetapkan tersangka yang akan diberitahukan kemudian,” demikian kutipan dalam surat tersebut.

Pada tembusan SPDP itu juga tercantum nama dua peserta aksi penolakan tambang dari Koalisi #SaveSagea yang tercatat sebagai terlapor, yakni Sulastri Mahmud dan Rifya Rusdi.

Menanggapi hal tersebut, Rifya Rusdi menilai proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga yang melakukan aksi penolakan tambang. Menurutnya, protes yang dilakukan masyarakat bertujuan melindungi ruang hidup warga dari ancaman aktivitas tambang nikel di kawasan Sagea.

( Nkess )

Editor : Mr.c

0 Komentar