WEREINFO — Weda, Halmahera Tengah | Pernyataan Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, dalam Video Rapat Koordinasi Kepala Daerah yang digelar di Bella Hotel, Selasa (17/12/2025) kini viral beredar, menuai kritik tajam dari kalangan buruh. Ucapan tersebut dinilai tidak berbasis data dan menyederhanakan persoalan ketenagakerjaan, khususnya terkait kontribusi buruh tambang di Halteng dan perbandingan gaji dengan aparatur sipil negara (ASN).
Dalam forum tersebut, Bupati Ikram menyebut gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIIA tidak sampai Rp4 juta per bulan, sementara pekerja PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), menurutnya, hanya dengan melampirkan SKCK dan kartu kuning pencari kerja dapat menerima gaji Rp7–8 juta per bulan di luar lembur. Bupati juga menyinggung kontirbusi para pekerja buruh tidak terlalu signifikan terhadap ekonomi daerah, karena mayoritas pendapatan buruh dikirim keluar halteng.
Pernyataan itu dibantah oleh Rian Zainuddin, Ketua Ikatan Pekerja Weda (IPW). Ia menegaskan bahwa tidak ada pekerja yang menerima gaji Rp7–8 juta di luar lembur sebagaimana disampaikan Bupati.
“Angka Rp7–8 juta itu bukan gaji pokok. Itu merupakan akumulasi dari seluruh komponen upah; gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, termasuk jam lembur kerja tambahan selama 10 dan 12 jam sesuai roster kerja reguler dan ship-shipan (shif). Jadi melihat penyampaian Abang Iki, ini jelas kekeliruan infromasi yang diberikan kepada orang nomor satu di Halteng tersebut, karena jika dihitung gaji pokoknya saja, nilainya jauh di bawah yang disampaikan Bupati,” ujar Rian.
Menurut Rian, pernyataan Bupati telah membangun persepsi keliru seolah-olah buruh industri tambang yang ada di Halmaheta Tengah sudah hidup dalam kondisi sejahtera. Padahal, upah tersebut hanya bisa dicapai melalui perjuangan jam kerja panjang, beban kerja berat, serta risiko keselamatan dan kesehatan kerja yang tinggi.
Rian juga menyoroti pandangan Bupati yang dinilai belum adil dalam melihat kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, kontribusi buruh tidak bisa hanya dilihat dari jumlah transaksi atau berapa rupiah yang dibelanjakan, karena geliat ekonomi Halteng terutama di sektor pertambangan telah memberikan multi efek ke daerah. Sala satunya berdampak besar terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah, sehingga pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih leluasa dalam menjalankan program pembangunan.
“Perlu kejujuran dan keadilan dalam melihat persoalan ini. Kontribusi buruh tidak bisa dipisahkan dari seluruh siklus ekonomi daerah. Tanpa buruh, tambang tidak akan produksi, tanpa buruh, koskosan masyarakat akan kosong, tanpa buruh siapa lagi yang sering berbelanja di UMKM yang kini mekar tumbuh dalam Kota Weda hingga kecamatan Weda Tengah? Sebab, sudah menjadi rahasia umum, ketika hari sabtu banyak ASN yang lebih memilih kembali ke pulau Tidore. Dan tanpa buruh, DBH juga tidak akan sebesar sekarang, pemerintah daerah tidak akan memiliki keleluasaan menjalankan pembangunan seperti saat ini,” kata Rian.
Lebih jauh, Rian menilai pemerintah daerah seharusnya fokus menyelesaikan persoalan mendasar fasilitas dan utilitas umum masyarakat yang hingga kini menjadi pertibangan besar setiap buruh untuk memboyong anak istrinya ke Halteng.
“Daripada membandingkan kondisi ASN dan buruh, sebaiknya Bupati memastikan pemerataan gedung pendidikan dan kesehatan dengan kondisi yang memadai dan nyaman. Ini menyangkut kepastian hati seorang buruh untuk hidup nyaman dan damai bersama keluarga mereka di daerah ini,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa buruh bukan sekadar objek pembangunan, melainkan aktor utama dalam sistem ekonomi daerah. Karena itu, Rian meminta pemerintah daerah bersikap lebih adil dengan memastikan fasilitas umum yang memadai, perlindungan kerja, serta penegakan hak-hak normatif buruh, termasuk mendorong percepatan penetapan UMK.
(M.Safri Yusuf)
Editor : Mr.c
