WEREINFO — Weda, HALTENG | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Tengah menegaskan bahwa seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 29 desa tetap berjalan sesuai jadwal dan tidak terkendala persoalan anggaran.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas BPMD Halmahera Tengah, Mustami Jamal, dalam sesi wawancara yang berlangsung Senin (26/1/2026), usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPRD Halmahera Tengah di Weda.
Mustamin meminta seluruh panitia Pilkades tingkat desa untuk meningkatkan koordinasi dengan pemerintah desa masing-masing, terutama dalam mensinkronkan kebutuhan operasional di lapangan agar tahapan Pilkades berjalan optimal.
Ia menjelaskan, pada awalnya Pilkades serentak dirancang untuk dilaksanakan pada tahun 2025 dengan estimasi anggaran operasional berkisar Rp40 juta hingga Rp45 juta per desa. Namun, karena pelaksanaannya bergeser ke tahun 2026, DPMD kini tengah melakukan penyesuaian kembali terhadap dokumen APBDes.
“Kami sedang mensinkronkan kembali dokumen APBDes dalam satu hingga dua hari ke depan antara Dinas PMD dan pemerintah desa. Tujuannya untuk memastikan berapa pagu anggaran yang paling realistis untuk mendukung Pilkades serentak di 29 desa ini,” ujar Mustamin.
Menanggapi adanya keluhan dari sejumlah panitia desa, yang menyebutkan bahwa anggaran tahapan Pilkades telah terpakai, Mustami menilai persoalan tersebut lebih disebabkan oleh kurangnya komunikasi.
Ia menegaskan bahwa anggaran Pilkades telah dialokasikan secara jelas melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Selain itu, DPMD juga membuka ruang bagi panitia desa untuk mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tambahan, khususnya bagi desa dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang besar.
“Ada desa-desa dengan DPT tinggi seperti Fidijaya, Were, dan Nuweda. Fidijaya bahkan DPT-nya mencapai sekitar 14.000 pemilih. Tentu tidak mungkin hanya mengandalkan anggaran 40 juta. Karena itu kami berikan ruang bagi panitia desa untuk mengajukan RAB sesuai kebutuhan operasional per TPS,” jelasnya.
Selain persoalan anggaran, Mustamin juga kembali mengingatkan instruksi Bupati Halmahera Tengah terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkades. ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, namun tetap memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa dengan syarat mengantongi izin resmi dari pimpinan.
Seluruh tahapan Pilkades serentak di Halmahera Tengah ditargetkan akan mencapai puncak atau tahap final pada bulan Mei 2026. DPMD optimistis seluruh kendala teknis dapat diselesaikan melalui koordinasi intensif antara panitia desa dan pemerintah daerah.
(Eng)
Editor : Mr.c
