Ads

Putusan Praperadilan Kontroversial, kuasa hukum Terus Berjuang!

 

Keadilan Terkoyak: Kuasa Hukum Gugat Putusan yang Timbulkan Ketidakpastian.

Tidore — Senin, (16/06) Kuasa hukum dari 11 warga Maba Sangaji, Suarez Yanto Yunus beserta tim, menilai putusan sidang praperadilan yang diajukan terhadap Polda Maluku Utara dan Polsek Maba Selatan di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan pada 16 Juni 2025, tidak mencerminkan keadilan yang seharusnya. Sidang ini melibatkan 5 permohonan praperadilan dengan nomor perkara berbeda. Permohonan pertama dengan nomor 01/Pid.Pra/2025/PN Sos atas nama Jamaludin Badi dan rekan, yang termohon Polda Maluku Utara, menyoal penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap 11 warga Maba Sangaji terkait dugaan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 jo. Pasal 162 UU Minerba pada 18 Mei 2025. Permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

“Jadi dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada 11 warga Maba Sangaji ada dua peristiwa hukum yang berbeda, pertama kejadian pada tanggal 18 April 2025, dan peristiwa tanggal 18 Mei 2025. Permohonan praperadilan yang diajukan menguji dua hal, pertama, sah tidaknya penangkapan, dan kedua sah tidak penatapan tersangka,” kata Suarez melalui siaran pers, Selasa (17/6).

Sedangkan permohonan lain dengan nomor 02 sampai 05 diajukan terhadap Polsek Maba Selatan, terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan. Ada sebagian permohonan yang dikabulkan dan sebagian ditolak. Suarez menjelaskan bahwa praperadilan ini sebenarnya hanya menguji aspek prosedural formal terkait penangkapan dan penetapan tersangka oleh aparat kepolisian, namun fakta di persidangan menunjukkan adanya prosedur yang tidak lazim dan tergesa-gesa pada proses penyelidikan dan penyidikan yang seharusnya diperhatikan hakim.

“Bagi kami apa yang didalilkan tersebut sangat tidak bersesuaian dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, sebab jika hakim mendalilkan permohonan a quo adalah melanggar kompetensi relatif, seharusnya hakim perlu memeriksa apakah termohon dalam jawabannya mengajukan eksepsi kewenangan mengadili atau tidak, sebab fakta hukum, termohon Polda Malut dalam jawabannya tertanggal 10 Juni 2025 termohon tidak mengajukan eksepsi,” ungkap Suarez. 

Pada perkara pertama, hakim menolak permohonan dengan alasan masalah kompetensi relatif pengadilan dan menyatakan praperadilan seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri Ternate, berdasarkan asas actor sequitur forum re. Namun, kuasa hukum menilai alasan ini tidak sesuai fakta sidang apalagi termohon tidak pernah mengajukan keberatan kewenangan pengadilan. Sebagai akibatnya, hakim dinilai mengambil keputusan ultra petita.

Atas putusan ini, tim kuasa hukum dari YLBHI Jakarta yang mendampingi berencana melaporkan oknum hakim yang memimpin sidang ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Suarez menilai keputusan hampir seluruh perkara tidak memenuhi rasa keadilan. Meskipun beberapa permohonan diterima sebagian terkait ketidakabsahan penangkapan, penetapan tersangka tetap dianggap sah sehingga tahanan tidak bisa bebas dan proses hukum terhadap 11 warga tetap berlanjut.

Situasi ini dinilai tidak adil bagi tersangka yang merupakan tulang punggung keluarga, yang meninggalkan keluarga mereka tanpa penghidupan akibat penahanan. Suarez menegaskan bahwa 11 warga ini bukan pelaku korupsi atau kriminal berat, melainkan memperjuangkan hak atas tanah dan hutan adat yang terdampak aktivitas PT Position yang merusak lingkungan.

Menurutnya, warga tersebut seharusnya tidak dipidana karena tindakan mereka termasuk pelindungan lingkungan dan hutan adat, yang dilindungi prinsip Anti SLAPP yaitu perlindungan hukum bagi masyarakat yang memperjuangkan kepentingan publik. Kuasa hukum akan menyiapkan pembelaan kuat dengan menghadirkan ahli hukum pidana, adat, dan lingkungan untuk mendukung kasus ini di persidangan pokok.

"Kami berharap di sidang pokok, kami dapat berhadapan dengan hakim yang jujur, berintegritas, dan memegang teguh prinsip keadilan sesuai Bangalore Principles of Judicial Conduct guna menghasilkan keputusan yang adil dan bermartabat bagi 11 warga Maba Sangaji." Tutup Suarez. (Ir)

Editor : Mr.c

0 Komentar

Ads